Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyitaan Alat Berat oleh Bapedalda Batam Ternyata Tanpa Izin Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 02-05-2014 | 12:28 WIB
backhoe_sitaan.jpg Honda-Batam
Alat berat yang disita oleh Bapedalda Batam ternyata tanpa izin Pengadilan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan alat berat yang diamankan oleh PPNS Bapedalda Kota Batam atas perkara tambang pasir ilegal di Tembesi ternyata belum mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Batam.


Padahal, delapan alat berat tersebut telah lama diamankan dan ditempatkan di depan kantor Bapedalda Kota Batam lengkap dengan police line.

"Sampai saat ini belum ada mereka mengajukan (izin) penyitaan ke pengadilan," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pidana PN Batam, Jumat (2/4/2014).

Hal tersebut telah bertentangan dengan KUHAP pasal 38 ayat (1), bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Batam.

"Seharusnya untuk sita dapat dilakukan dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri Batam," tegasnya.

Sementara itu, Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui belum ada persetujuan penyitaan dari ketua PN Batam atas delapan alat berat yang diamankan tersebut. Dia berdalih, saat ini masih sita sementara oleh penjabat pengawas.

"Sita pengadilan masih proses," kilah Dendi.

Editor: Dodo