Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum PNS Kepri Pemilik 8 Gram Ganja

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Hakim Berikan Hukuman Rehabilitasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-04-2014 | 18:43 WIB
oknum_pns_bpmd_kepri.jpg Honda-Batam
Saparuddin, saat ekspos kasus penangkapannya di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saparudin (34), oknum PNS sebagai terdakwa pemilik 8 gram narkotika jenis ganja, akhirnya lolos dari sangkaan kepemilikan ganja dan dapat melenggang dari hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dengan hukuman rehabilitasi di panti rehabilitas Lido, Bogor, selama satu tahun.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Fatul MUjid SH dan Sarudi SH di PN Tanjungpinang, Rabu(30/4/2014).  

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU, M Soleh SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Saparudin tidak terbukti melangar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

Majelis hakim juga menyatakan, sesuai dengan fakta dan keterangan terdakwa di persidangan, yang menyatakan jika terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis ganja sejak SMA. Namun, keterangan terdakwa ini jelas-jelas membuktikan telah memanipulasi surat kesehatan dalam penerimaan CPNS Provinsi Kepri yang lolos dan diterima pada 2010 lalu.

Atas putusan itu, terdakawa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, oknum PNS di BPMD Kepri itu ditangkap saat razia rutin Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang di Pos Lalu Lintas Jalan Pos, depan Hotel Furia Tanjungpinang pada Oktober 2012 lalu.

Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan dari sejumlah pengendara motor yang terjaring razia. Namun ketika Saparuddin yang menaiki motornya dari arah jalan Haji Agus Salim menunju Jalan Merdeka, terlihat gugup dan terkejut melihat razia tersebut sehingga menimbulakan kecurigaan pada anggota Satlantas saat itu.

Atas kecurigaan itu, anggota polisi yang melakukan razia saat itu langsung berkoordinasi dengan Satuan Intel Polres Tanjungpinang dan melakukan penggeledahan pada sepeda motornya. Ternyata, di dalam jok sepeda motor itu polisi menemukan sebuah bungkusan koran yang berisi rumput kering yang diduga ganja. (*)

Editor: Roelan