Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagal Menjambret, Zulkarnain Malah Tertangkap Warga
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-04-2014 | 17:26 WIB
20140430_113321-1.jpg Honda-Batam
Zulkarnain di Mapolsek Batuampar. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkarnain (26) tak berkutik ketika digiring warga ke Mapolsek Batuampar, pada Rabu (28/4/2014) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Niatnya untuk menjambret Herna Imelda (32) di jalan raya depan Hotel The Hills, Batuampar, gagal.

Sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 2045 ME yang dikendarai Zulkarnain dan rekannya, Zu, terjatuh saat terjadi aksi tarik-menarik dengan korban. Zu yang berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dan hingga sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibatnya, Zulkarnain tidak bisa melarikan diri dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Beruntung ada warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuampar.

Kanit Reskrim Batuampar, Iptu Sonny Wibisono, kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (30/4/2014) siang mengatakan, kejadian itu terjadi saat korban yang bekerja di salah satu pub baru saja pulang kerja.

"Korban baru pulang kerja menuju rumahnya di Seraya, juga menggunakan sepeda motor. Saat itu datang pelaku dengan menggunakan motor Vega ZR dan menjambret korban," kata Sonny.

Sedangkan korban pada dinihari itu segera dilarikan ke RSBK dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di sana. Korban mengalami luka di kepala, pundak, luka lecet di tangan dan pinggul, karena terjatuh dari motor saat mempertahankan tasnya.

"Korban masih belum bisa kami minta keterangannya karena masih dirawat di RSBK," kata dia.

Dalam tas berwarna hitam milik korban itu, kata Sonny, berisi dua ponsel dan sebuah jam tangan merek Alba. Kondisinya sudah rusak akibat ikut terbentur aspal bersama Zulkarnain. "Kerugian belum bisa kami taksir. Di dalam tas itu ada dua ponsel dan sebuah jam tangan. Uang tidak ada," ujar Sonny.

Zulkarnain dikenakan pasal 365 ayat 1, dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Lebih lanjut jelas Kanit, saat ini Zulkarnain ditahan dan diperiksa di Mapolsek Batuampar. Sedangkan temannya, Zu, masih dalam pengejaran polisi. "Saat ini baru satu tersangka yang diamankan. Satu lagi masih DPO," kata Sonny.

Sementqra itu, Zulkarnain saat ditanyai wartawan beralasan diajak temannya Zu yang pengangguran. Ia mengaku membantu menjambret karena kasihan melihat rekannya yang tidak punya uang.

"Saya kasihan saja, Bang. Dia tak punya uang. Dia bilang sudah nggak punya uang lagi untuk makan. Dia juga ngeluh mau bayar kos-kosan," ujarnya di Mapolsek Batuampar. (*)

Editor: Roelan