Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

26 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 30-04-2014 | 17:00 WIB
kasat_lantas_polres_tpi.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heri Sanjaya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 26 pengendara motor ditilang Satuan Lalu lintas Polres Tanjungpinang saat menggelar razia kendaraan di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (30/4/2014).Dalam razia yang berlangsung selama satu jam tersebut, polisi mengamankan tujuh lembar SIM, lima lembar STNK kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Heri Sanjaya, mengakui razia yang dilakukanya sebagai langkah antisipasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, Dari 26 kendaraan yang diamankan masing-masing karena tidak membawa SIM dan STNK, serta tidak mengenakan helm ganda saat berkendara. Bahkan ada sejumlah pelajar yang menggunakan pakiaian bebas masih berusia di bawah 17 tahun mengendari sepeda motor tanpa SIM.

"Saat razia banyak pengendara yang tak bisa menunjukkan surat dokumen kendaraan, langsung kita tilang sebagai langkah antisipasi curanmor," jelas Heri.

Untuk beberapa orang kendaraaan pengendara di bawah umur yang diamankan polisi, orang tuanya diminta untuk mengambil motornya di kantor polisi. Para orang tua ini diberikan pengarahan bahwa anak di bawah umur tidak dibenarkan membawa kendaraan baik roda dua dan empat. (*)

Editor: Roelan