Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Hakim PN Batam Gugat Kepemilikan 4 Unit Rumah di Pantai Gading
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 30-04-2014 | 12:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Julian Mamahit dan Nasri Ati Bundo menggugat PT Karya Bintang Prima, CV Gatanindo, Santo Suhali, Djani dan Mui Gek serta turut tergugat PT Bintang Investama atas kepemilikan empat unit rumah di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut.

Alfis Setiyawan, kuasa hukum tergugat  PT Karya Bintang Prima mengatakan bahwa gugatan tersebut muncul karena penggugat mengakui telah membeli empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 dari CV Gatanindo, namun pada perjalanannya rumah tersebut berpindahtangan.

Karena kedua penggugat merasa dirugikan, maka didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam  pada 20 Januari 2014, dan sudah dilakukan mediasi oleh pihak PN Batam, tapi tak menemui kata sepakat (deadlock).

"Sudah ada mediasi, tapi deadlock karena penggugat tetap pada gugatan awal," ungkap Alfis usai persidangan pertama, Rabu (30/4) di PN Batam.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa PT Karya Bintang Prima selaku pengembang, tidak bisa mengabulkan permintaan tergugat karena pihaknya tidak pernah berhubungan dengan kedua tergugat, ditambah lagi uang penjualan empat unit rumah tersebut tak pernah diterimanya.

"Kami tidak pernah berhubungan dengan penggugat, apalagi menerima uang hasil penjualan rumah tersebut," tegasnya.

Apalagi menurutnya, permintaan penggugat hanya menuntut agar keempat unit rumah dikembalikan, bukan senilai uang yang menjadi kerugian materil penggugat.

"Selama tetap pada gugatan kita tidak bisa penuhi, silahkan buktikan di Pengadilan nanti," kata Alfis.

Sidang pertama yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo hanya menyerahkan gugatan, selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Editor: Dodo