Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pidana Pemilu di Bengkong Sadai Sudah P-21
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 30-04-2014 | 10:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tindak pidana pemilu di TPS 19 Kampung Belimbing, Kelurahan Bengkong Sadai, sudah lengkap atau P-21. Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni Dori Hermanto dan Selamat Ahmadi.

"Berkasnya sudah P-21. Tinggal tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/4/2014).

"Pelimpahan secepatnya kita lakukan," imbuhnya.

Diketahui, Dori Hermanto merupakan teman dekat calon anggota legislatif (caleg) berinisial AA dan N yang membawa orang melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat undangan memilih (formulir C-6) atas nama orang lain. Sedangkan Selamat Ahmadi merupakan anggota KPPS di TPS 19.

Sementara, jaksa yang menangani perkara ini, M Chadafi dan Wahyu, mengatakan, tersangka Dori dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2012, sedangkan tersangka Selamat Ahmadi dijerat dengan pasal 292 UU Nomor 8 Tahun 2012. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terkait status caleg AA dan N, Armen enggan berkomentar karena pihaknya hanya menerima limpahan perkara Dori Hermanto dan Selamat Ahmadi. Perkara calegnya belum ada dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor: Roelan