Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Profesi Guru SMA di Tanjungpinang Dipastikan Tak Cair Hari Ini
Oleh : Habibi
Rabu | 30-04-2014 | 08:47 WIB
dadang_ag.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru SMA di Tanjungpinang, dipastikan belum bisa dibayarkan hingga 30 April 2014. Alasannya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum menerima SK TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi, jangan salahkan pemerintah daerah kalau sampai tanggal 30 April belum bisa dibayarkan sesuai deadline dari kementerian. Karena SK dari Direktorat Pendidikan Menengah (Dikmen) belum keluar sampai sekarang," kata Dadang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, saat ditemui di aula SMP Negeri 4, Selasa (29/4/2014).

Sementara itu, tunjangan profesi untuk guru-guru di bawah Direktorat Pendidikan Dasar seperti guru SD dan SMP, dipastikan sudah bisa dicairkan karena SK TP-nya sudah keluar. Tunjangan profesi tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing.

"Kita sudah verifikasi dan ketentuan sudah bisa dibayarkan itu jika mereka sudah memiliki SK bayar dan SK TP-nya. Jika sudah ada syarat itu, dananya sudah bisa kita bayarkan," terang Dadang.

Mengenai jumlah guru yang akan dibayarkan, Dadang mengaku lupa. Namun dia memastikan bahwa Tanjungpinang tidak akan digugat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jika memang syaratnya sudah lengkap maka akan dicairkan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengancam akan menyeret pemerintah daerah ke pengadilan jika tidak mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) seperti yang sudah disampaikan pada surat edaran tertanggal 24 April 2014 lalu. Pasalnya, semua elemen pencairan tunjangan seperti SK bayar, telah terpenuhi.

"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat," kata Mendikbud kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, seperti dilansir dari laman kementerian, Jumat (25/4/2014) sore.

Mengenai kemungkinan pemda yang enggan menyalurkan TPG, Mendikbud mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

Karena itu, kata Mendikbud, terhadap Pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan adalah menempuh jalur hukum. Ia menyebutkan, kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum. (*)

Editor: Roelan