Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengrusakan di PT Sentek Akhirnya Divonis 6 Bulan
Oleh : CR-7/Roni Ginting
Selasa | 29-04-2014 | 16:49 WIB
sidang_edi_fspmi.jpg Honda-Batam
Sidang putusan terdakwa pengerusakan, Edi Susanto yang berlangsung di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Edi Susanto, terdakwa pengrusakan fasilitas milik PT Sentek pada saat demo buruh, November 2013 lalu, akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/4/2014).

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Pudjo Harsoyo dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ratih dari Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut Edi dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Edi yang didampingi kuasa hukumnya, Kambusia dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyatakan menerima.

Seperti persidangan sebelumnya, pembacaan vonis kali ini juga dihadiri oleh aktivis FSPMI Batam sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas kepada Edi.

"Kedatangan kami untuk memberikan dukungan bagi Edi yang menjadi korban provokasi para preman saat terjadinya aksi November lalu," kata Iwan, Ketua PUK FSPMI PT Sentek.

Editor: Dodo