Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

21 Korban Trafficking Diinapkan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja
Oleh : Hadli
Selasa | 29-04-2014 | 15:12 WIB
trafficking_kusnadi.jpg Honda-Batam
Korban trafficking yang direkrut oleh Kusnadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 21 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal  Kupang, Nusa Tenggara Timur (NNT) yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dari penampungan di Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, pada Kamis (24/4/2014) lalu diinapkan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja di Blok II, Baloi.

"Seluruh korban, termasuk anak di bawah umur M (14) untuk sementara waktu ini diinapkan di shelter Gereja Santo Petrus, Blok II, Baloi," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/4/2014).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Cahyono Wibowo kepada wartawan. Menurutnya, atas permintaan Romo Paschal, ke-21 korban traffiking tersebut diinapkan di gereja itu.

"Untuk pemeriksaannya, kita lakukan sesuai kebutuhan pennyidikan. Satu hari misalnya 3 orang. Demiikan seterusnya hingga proses BAP saksi selesai," ujarnya.

Sedangkan kepada tersangka, Kusnadi, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Kepri, lantai III. Kusnadi dijerat dengan UU perlindungan anak dan perdagangan manusia, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo