Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Ringan untuk Herizon Preseden Buruk Penegakan Hukum
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 29-04-2014 | 14:34 WIB
erry_lalok_baru.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, komisioner KPAID Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Provinsi Kepri menyayangkan vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Herizon, mantan kepala SMP Negeri 28 Batam yang telah mencabuli anak muridnya.

"Kami menghargai proses pengadilan itu. Namun harapan kita tak seringan itu hukumannya," kata Erry Syahrial, komisioner KPAID Kepri yang dikonfirmasi Selasa (29/4/2014).

"Hukuman 7 tahun penjara sebenarnya sudah pantas untuk pelaku. Kami sangat menyayangkan hukumannya hanya tiga tahun," ujarnya.

Lanjutnya, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan hukuman minimal di UU Perlindungan Anak. Hal tersebut menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Hukuman terhadap Herizon tidak akan memberi efek jera kepada pelaku pencabulan. Ini jelas momok yang sangat buruk bagi korban-korban pencabulan," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Herizon, Kepala sekolah SMPN 28 Batam yang telah mencabuli anak didiknya.

Putusan tingkat banding tersebut lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 17 Desember 2013 lalu dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo