Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diikuti 250 Pengusaha, BP Batam Sosialisasikan Kebijakan Barang Modal Bukan Baru
Oleh : Roni Ginting/Rilis
Selasa | 29-04-2014 | 10:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru di Hotel Harmoni, Nagoya, Jumat (24/4/2014) pekan lalu.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan PT Surveyor dan mengundang 250 pengusaha importir di Batam.

Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini masih banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang. Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan agar para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang, serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Bebas.

"BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien. BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali," kata Tri.

Materi pertama dibawakan oleh narasumber dari Kementerian Perdagangan, dengan judul Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru (BMBB). Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Namun untuk beberapa hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah usia BMBB berumur maksimal 20 tahun.

BMBB merupakan barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang maish layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, dan bukan skrap.

BMBB hanya dapat diimpor oleh beberapa perusahaan tertentu saja, yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufakturing, dan perusahaan penyedia peralatan kesehatan.

Adapun syarat impor BMBB untuk perusahaan pemakai langsung di antaranya
1. Memiliki izin usaha
2. Memiliki API-P
3. Memiliki NPWP

Sedangkan syarat impor BMBB untuk perusahaan rekondisi di antaranya
1. Memiliki surat izin usaha rekondisi
2. Memiliki API-P
3. Memiliki NPWP
4. Bukti kepemilikan bengkel rekondisi
5. Fotocopy hasil survey (LHS) tentang kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan, termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual
6. Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian

Syarat Impor BMBB untuk perusahaan manufakturing selain seperti persyaratan perusahaan sebelumnya, juga dilengkapi oleh surat penunjukan dari perusahaan pemegang merk.

Syarat impor BMBB untuk perusahaan penyedia peralatan kesehatan di antaranya adalah:
1. Memiliki API-U
2. Memiliki NPWP
3. Izin edar dari Kementerian Kesehatan
4. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN)

Pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh surveyor namun ada beberapa pengecualian pemeriksaan teknis dengan kriteria adalah barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, serta BMBB dengan pos tarif 88 dan 89.

Untuk pelaku importir yang melanggar ketentuan ini akan dicabut izin impornya sehingga tidak dapat mengajukan persetujuan impor berikutnya.

Materi yang kedua dibawakan oleh narasumber dari Kementerian Perindustrian yang mengangkat materi mengenai Langkah-langkah Untuk Mengurangi Impor Barang Modal Dalam Negeri. Nilai kegiatan impor lebih besar dari pada ekspor, sehingga perlu adanya pengendalian kegiatan impor. Beberapa kebijakan Pemerintah yang telah berlangsung dalam pengendalian impor di antaranya
1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar  Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
4. Pemberlakuan SNI Wajib (bagi katup, meter air minum, regulator, tekanan rendah), dan kebijakan lainnya.

Selanjutnya narasumber dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberikan materi mengenai Implementasi Ketentuan Larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) di Kawasan Bebas. Terdapat beberapa implementasi LARTAS di Kawasan Bebas, yaitu

1. Barang-barang yang terkena ketentuan larangan dilarang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
2. Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas pemasukan barang ke kawasan dari luar daerah pabean untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas,
3. Instansi teknis menetapkan secara khusus ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean,
4. Untuk memudahkan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis, instansi teknis dapat melimpahkan ke BP Kawasan,
5. Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapat pengecualian dari ketentuan LARTAS pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean wajib memenuhi  ketentuan LARTAS yang ditetapkan instansi teknis.

Materi terakhir oleh Surveyor, yaitu mengenai Ketentuan Pemeriksaan Teknis yang meliputi pelaksanaan pemeriksaan teknsi di negara asal muat barang, pemeriksaan teknis untuk memastikan BMBB yang diimpor sesuai ketentuan, setelah itu menuangkan hasil pemeriksaan teknis dalam bentuk Certificate of Inspection yang menyatakan bahwa sertifikasi teknis dan kelayakan pakai.

Editor: Dodo