Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Amankan Tiga Tersangka Pemakai dan Pengedar Ganja
Oleh : Harjo
Senin | 28-04-2014 | 14:00 WIB
ganja uban.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satreskrim Polres Bintan dan Reskrim Polsek Bintan Utara, berhasil mengamankan tiga tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis ganja di tiga tempat berbeda, Selasa (22/4/2014) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, melalui KBO Satnarkoba Inspektur Polisi Satu Paino Sehat kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan menyampaikan tiga tersangka masing-masing PT (32), RS (35) dan KR (34) diamankan di tiga tempat berbeda.

Tersangka PT orang yang pertama ditangkap melalui proses pengerebekan di rumahnya di jalan Kampungbaru, Kecamatan Teluksebong, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 1,7 gram serta menemukan belasan pohon ganja yang ditanam di pot bunga berwarna hitam di belakang rumahnya.

"Setelah tertangkap tersangka PT, kepolisian terus melakukan pengembangan di hari yang sama, dimana darihasil pengembangan RS, juga berhasil di amankan di rumahnya di Jalan pasir Sebongpereh Perumahan Garden View, turut diamankan dua batang rokok (linting-red) ganja siap konsumsi  dan biji ganja seberat 4,8 gram," ungkap Paino, Senin (28/4/2014)

Tidak berhenti disitu, setelah diamankannya tersangka RS, kemudian terungkap adanya tersangka KR seorang pedagang di depan Sanggar Desa Sebongpereh dan dari tersangka kembali diamankan ganja seberat 4,1 gram.

Ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan sengan sejumlah barnag bukti dan dijerat dengan pasal 111 undnag-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor: Dodo