Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Dikembalikan, Nazaruddin Tidak Bisa Diproses
Oleh : Redaksi/TN
Senin | 23-05-2011 | 10:01 WIB
M-Nazaruddin-Demokrat.jpg Honda-Batam

Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin

Batam, batamtoday - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin menyatakan pemberian uang sebesar SG$120 ribu oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Djanedri M Gaffar bukan bentuk gratifikasi, karena uang tersebut sudah dikembalikan dan tidak bisa diproses secara pidana.

"Kalau diterima, nah itu baru namanya gratifikasi, kalau dikembalikan apa itu percobaan gratifikasi? Nggak ada istilah itu," terang M Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Senin 23 Mei 2011.

Karenanya kasus pemberian uang itu, lanjut Jasin, tidak bisa dipidana, dan menoelak anggapan kalau pihaknya tidak proaktif menangani kasus tersebut. Jasin melihat kasus ini sebagai persoalan kode etik.

Seperti diketahui, Nazaruddin bertemu dengan Djanedri di Resoran Le Gourmet. Kemang, Jakarta Selatan, pada tahun 2010. Pada pertemuan itu, Nazaruddin tiba-tiba memberikan dua buah amplop berisi uang sebesar SG$120 ribu, yang disebut sebagai uang persahabatan, karena Nazaruddin sebagai anggota Komisi III adalah mitra kerja MK.

Meski sudah berusaha keras mengembalikan pemberian itu, tetapi Nazaruddin tetap menolak, sehingga Djanedri memutuskan melaporkan hal tersebut kepada Ketua MK, Mahfud MD.

Dan atas perintah Mahfud uang tersebut dikembalikan Djanedri lewat staf Nazaruddin dengan tanda bukti pengembalian.

"Karena uangnya dikembalikan, ya, sulit diproses. Kalau dibilang percobaan penyuapan, kan, tidak ada kasusnya," tegas Jasin.

Atas pemberian uang oleh Nazaruddin, kepada sekjen MK Djanderi, banyak pihak meminta KPK agar turun tangan memproses kasus itu, namun demikian KPK berpendapat hal itu tidak bisa diproses, karena bukan kasus tindak pidana korupsi.