Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendikbud akan Tempuh Jalur Hukum bagi Pemda yang Tak Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-04-2014 | 09:36 WIB
mendikbud.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengancam akan menyeret pemerintah daerah ke pengadilan jika tidak mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) seperti yang sudah disampaikan pada surat edaran tertanggal 24 April 2014 lalu. Pasalnya, semua elemen pencairan tunjangan seperti SK bayar, telah terpenuhi.

"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat," kata Mendikbud kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, seperti dilansir dari laman kementerian, Jumat (25/4/2014) sore.

Mengenai kemungkinan pemda yang enggan menyalurkan TPG, Mendikbud mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

Karena itu, kata Mendikbud, terhadap Pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan adalah menempuh jalur hukum. Ia menyebutkan, kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, Mendikbud merinci, total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK. 

Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat, sebanyak 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

"Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi? Karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester," kata Nuh.

Menurut Mendikbud, ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan. Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP.

Alasan lain, imbuh Mendikbud, jika guru mengajar tidak linier dengan sertifikat. Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. 

Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan nonguru, atau guru tidak mengajar 24 jam.

Mendikbud menegaskan, guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal.

Mendikbud memastikan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.

Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 24 April, Mendikbud telah meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada bupati serta wali kota di seluruh Indonesia. (*)

Editor: Roelan