Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB di Tanjungpinang

KPK Rekomendasikan Penyidik Tetapkan Tersangka Lain
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 26-04-2014 | 09:01 WIB
Lahan-SD-Terpadu-korupsi2.jpg Honda-Batam
Lahan yang sedianya untuk pembangunan USB-SD Terpadu di Tanjungpinang, yang kemudian menyeret Dedi Candra sebagai tersangka korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari tujuh rekomendasi KPK hasil gelar perkara bersama dugaan korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Km 12 Tanjungpinang, KPK menyatakan agar penyidik Polres Tanjungpinang menyertakan pasal 55 KUHP dalam berkas perkara Dedi Candra dan menetapkan tersangka lain.

Terkait rekomendasi KPK dalam hal penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Ketua LSM Kepri Couruption Watch (KCW) Kepri, Laode Kamarudin, menyambut baik dan menilainya sebagai terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Karena, Laode berpendapat, dalam setiap tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya dilakukan perorangan, tetapi atas adanya suatu kebijakan yang melibatkan orang lain dalam mengambil kebijakan serta pelaksanaan teknis kegiatan.

"Petunjuk KPK harus dilaksanakan penyidik dengan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, apakah itu dari tim 9 atau tim 5. Penyidik juga harus menelisik keterlibatan sekdako atau wali kota sebagai pejabat pemberi SK pelaksanaan pengadaan lahan USB-SD tahun 2009 itu," ujarnya. 

Dalam pelaksanaan anggaran, lanjut Laode, meknisme baku atauran pelaksanaan jelas-jelas ada. Namun kepentingan pejabat tertentu selalu kental dalam setiap kegiatan, hingga penguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak bisa bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sudah diatur.

"Apa yang diarahkan supervisi KPK tersebut, sangat tepat dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena pelaku tindak pidana korupsi jarang dilakukan hanya satu orang. Dalam hal ini, indikasi keterlibatan orang lain sebagai tersangka juga harus jelas dan tegas adanya, sehingga penyidik tidak terkesan tebang pilih," tutur Laode.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan USB tersebut sudah hampir rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Bila tidak ada halangan, minggu depan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan USB tersebut sudah kita limpahkan ke Kejari Tanjungpinang," kata Oxy.

Oxy juga mengaku, dari hasil rekomendasi KPK didapati adanya sebanyak 7 poin petunjuk yang harus dilakukan. Salah satunya, menyangkut pasal 55 KUHP serta beberapa poin penting lainnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan kesiapannya untuk memproses lanjutan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang dengan tersangka Deddy Candra, yang saat ini masih di tangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Sejauh ini kita masih menunggu penyelesaian BAP dari polisi atas dugaan kasus tersebut. Pada pokoknya, kita siap membantu dan melanjutkan penanganan perkara yang tengah diselidiki polisi untuk diteruskan hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH.

Pihaknya juga berharap agar penyelesaian penyelidikan dugaan kasus tersebut dapat dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, BAP perkara Korupsi Dedi Candra masih bolak-balik dari Kejaksaan ke penyidik Polres Tanjungpinang, kendati BPK menyatakan sudah menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar atas adanya mark-up harga pembayaran tanah yang tidak sesuai dengan NJOP tanah di kawasan tersebut.

Editor: Redaksi