Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokumen Palsu MV Eagle Prestige Dibuat di Jakarta
Oleh : Hadli
Sabtu | 26-04-2014 | 08:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rancangan pembuatan dokumen palsu kapal MV Eagle Prestige, yang dirancang oleh tersangka intelektual Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI), Hamidah Asmara Intani Merialsa, berawal dari Batam.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM. Menurutnya, setelah dirancang, Hamidah meminta bantuan kepada Epson.

"Tersangka E (Epson) bukan orang dari PT DMI, melainkan orang yang diajak kerja sama untuk membuat dokumen palsu kapal tersebut," ungkap Cahyono, Jumat (25/4/2014).

Cahyono menambahkan, berawal niat untuk membuat dokumen palsu di Batam, Epson yang diminta oleh Hamidah membuat dokumen palsu kapal tersebut di percetakan yang berada di Jakarta. Meskipun Hamidah tidak mengaku, itu merupakan hak tersangka.

"E (Epson) yang diminta oleh H (Hamidah) untuk bekerja sama membantunya membuat dokumen palsu kapal tersebut di Matraman, Jakarta. Kalau H tidak mau mengaku itu haknya, tapi kita punya alat bukti lebih dari dua," tegas Cahyono.

Tidak tertutup kemungkinan jika ada temuan dan bukti baru, tambah Cahyono, akan ditetapkan tersangka lainnya.

Mengenai untuk apa dokumen tersebut digunakan, menurut Cahyono, akan digunakan Hamidah untuk menjual kapal itu lagi ke orang lain --yang tentunya diperkuat dengan dokumen kapal yang nilainya mencapai Rp25 miliar.

"H dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP," tegas Cahyono.

Sebagaimana diberitakan, Direktur PT DMI, Hamidah Asmara Intani Merialsa, tidak mengakui sebagai otak pemalsuan dokumen kapal saat menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Hamidah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 24 jam.

"Dia (Hamidah Asmara Intani Merialsa, red) membantah semua saat diperiksa. Padahal semua bukti dokumen dan keterangan dari tersangka lain (Epson) sudah lengkap, dan atas dokumen yang menyebutkan PT DMI ini sebagai pemilik kapal. Kalau tidak, mana berani main tahan sembarangan tanpa bukti yang lengkap," ujar sumber penyidik di Mapolda Kepri, Kamis (24/4/2014) lalu, tanpa merinci.

Sumber lain dari perwira Polda Kepri menyebutkan, kasus pemalsuan ini sudah menjadi atensi kepolisian. Ketika laporan pemalsuan ini masuk, penyidik belum mendapatkan dokumen kapal yang diduga dipalsukan.

Dari hasil pengembangan, akhirnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan dokumen kapal yang diduga dipalsukan tersebut.

Hasilnya, penyidik menetapkan status tersangka kepada Epson yang berperan sebagai pembuat dokumen tersebut. Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan Hamidah di Bogor.

Perwira tersebut mengungkapkan, dokumen yang dipalsukan itu terkait tentang sebuah kapal hasil lelang dari Singapura. Ketika itu, PT DMI adalah keagenan PT Masa Batam yang membeli kapal hasil lelang tersebut. Beberapa tahun kemudian PT DMI mengaku sebagai pemilik kapal.

"Perkara tersangka Epson sudah P-21 (lengkap). Sekarang penyidik sudah pegang dokumen yang dipalsukan, jadi tidak ada alasan lagi walaupun Direktur PT DMI itu membantah. Makanya penyidik berani melakukan penahanan," ujarnya. (*)

Editor: Roelan