Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Dabo Singkep Tempat Pembuatan Paspor TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Jum'at | 25-04-2014 | 12:35 WIB
AKBP Muji Subdit IV.jpg Honda-Batam
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris  Besar Mudji Supriadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, diduga kuat jadi sasaran jaringan sindikat perdagangan orang internasional untuk pembuatan paspor bagi TKI ilegal.

Hal tersebut terungkap melalui pengakuan tersangka, Kusnadi setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan sebanyak 21 wanita calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal alas Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di penampungan ilegal Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (24/4/2014), yang satu diantaranya anak di bawah umur.

"Paspor yang akan digunakan oleh pelaku untuk memberangkatkan TKI ilegal ini dibuat di Dabo Singkep. Dugaan kita semenjak Imigrasi Batam memperketat pengawasannya dalam pembuatan pasport, jaringan ini memanfaatkan kantor imigrasi di daerah, salah satunya Dabo Singkep," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris  Besar Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/4/2014) pagi.

Lebih jauh disampaikannya mengenai jaringan sindikat perdagangan orang internasional ini yang bermarkas di Batam yang memanfaatkan jasa TKI ilegal, melalui peran Kusnadi, yang memiliki jaringan di NTT inisial D atas pesanan dari negeri jiran, Malaysia, yang membutuhkan tenaga kerja ilegal.

Setelah mendapat masyarakat di NTT untuk dijadikan TKI, lanjutnya, Kusnadi mengendalikan dari Batam, tanggal dan waktu keberangkatan ditentukannya. Kusnaidi juga yang menjemput dan menampung para TKI ilegal ini di Bandara Internasional Hang Nadim, yang sebagian mengatahui akan diberangkatkan ke Malaysia, sebagian mengetahui hanya dipekerjakan di Medan.

"Setelah berada di Batam, korban TKI ilegal ini diberangkatkan ke Dabok Singkep, Lingga untuk dibuatkan paspor. Pengakuan K, kurang lebih dua hari diinapkan di salah satu rumah penampungan di Dabo, mereka langung mendapat giliran foto di Imigrasi Dabo utuk pembuatan paspor di sana," terangnya.

Disinggung BATAMTODAY.COM, mengenai dokumen pengantar yang disorong Kusnadi ke Kantor Imigrasi Dabo, Mudji Supriadi menerangkan, selain memiliki jaringan di Imigrasi Dabo, pelaku juga diduga memiliki jaringan di Disdukcapil, Dabok Singkep, agar mempermudah syarat pembuatan paspor.

"Pengakuan tersangka K, KTP juga dibuat di Dabo, hanya menggunakan alamat di sana bermodal domisili, kecuali kelahiran korban tetap dari sana (Kupang), setelah itu baru diajukan membuat paspor, dengan cara kolektif," jelasnya lagi.

Setelah difoto, lanjutnya, korban traffiking antar negara itu dipulangkan dan kembali diinapkan di penampungan ilegal Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, Batam. Setelah pasport jadi, dan telah dikirim dari Dabok, menggu waktu yang tepat korban perdagangan orang ini di berangkat ke Malaysia menggunakan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

"Tentunya setelah diberangkatkan, korban jaringan trafficking internasional ini yang di Malaysia yang menjemput TKI ilegal ini. Tapi karena ada dua calon TKI yang tidak mau pekerjakan di Malaysia, makanya kasus ini berhasil kita bongkar. Tapi paspornya belum jadi, karena baru kembali dari Dabo, baru foto aja di sana," tutupnya.

Editor: Dodo