Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4.000 Perda Dibatalkan, Uang Rapat Rp1,2 Triliun Terbuang Percuma
Oleh : Redaksi/TN
Minggu | 22-05-2011 | 10:14 WIB
pa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Mamuju, batamtoday - Sebanyak 4.000 peraturam daerah (perda) telah dibatalkan Kementerian Hukum dan HAM, dan atas pembatalan tersebut, diperkiran dana sebesar Rp1,2 triliun  yang dipakai selama proses dan pengesahan perda-perda tersebut, terbuang percuma.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, pada saat melakukan kunjungan ke Mamju, Sabtu 21 Mei 2011, mengatakan pihaknya telah menganulir sebanyak 4.000 perda dari 13.000 peraturan daerah yang ada di seluruh Indonesia.

"Jika dikalkulasikan satu perda butuh dana (pembahasan dan pengesahan, red) Rp300 juta, maka uang triliunan rupiah menjadi sia-sia dan terbuang percuma," kata Patrialis.

Pembatalan dilakukan Kemenhukham, karena peraturan daerah tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk diterapkan di masyarakat. jelas Patrialis. Kebanyakan, perda yang dibatalkan karena melanggar undang-undang berkaitan dengan penarikan retribusi dan pajak.

Patrialis berharap, ke depan nantinya, para perangkat daerah termasuk para anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten agar ebih profesional dalam menggodok setiap pembahasan ranperda untuk dijadikan perda. Pihak DPRD diminta hendaknya berhati-hati dalam menerapkan perda dan hendaknya melihat berbagai aspek tanpa harus merugikan masyarakat, himbau Patrialis.

Dia pun menyarankan, pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemenhukham sebelum menyusun dfaft ranperda. Dia mengemukakan, Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki orang-orang profesional yang memiliki kemanpuan melakukan penyusunan perda-perda tersebut.

"Pemerintah di daerah bisa memanfaatkan orang-orang di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi dalam menyusun draf ranperda itu sendiri," jelasnya seperti dikutip Inilah.com.