Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Anak Belanja, Sri Putri Dianiaya Mantan Suami
Oleh : Harjo
Rabu | 23-04-2014 | 17:21 WIB
kanit_reskrim_bintan_utara_aziz.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Dua Abdul Azis.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sri Putri (30), warga Kampung Bangunrejo, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Teluksebong, Bintan dianiaya oleh Kasturi (32) mantan suaminya sendiri hanya kerena membawa anaknya pergi  berbelanja di salah satu warung makanan yang tidak jauh dari kediamannya, di Simpang Lagoi, Bintan, Selasa (22/4/2014).

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Dua Abdul Azis kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (24/4/2014) mengatakan pelaku penganiayaan tersebut tidak lain adalah mantan suami dari korban sendiri yang sudah cerai sejak dua tahun lalu.

"Korban dan pelaku menikah pada 2008 bercerai tahun 2012 lalu dan sudah dikarunia dua anak. Saat bercerai, masing-masing baik pelaku dan korban, membawa satu anak. Penganiayaan terjadi saat, korban membawa anak yang selama ini bersama dengan pelaku," ungkap Azis.

Selain itu,  korban mengaku dipukuli bagian kepala, hingga mengalami luka memar. Selain itu korban juga merasa ketakutan karena selain memukul, mantan suaminya juga mengancam akan melakukan perbuatan serupa apabila korban masih berani menjumpai atau  membawa anaknya untuk berbelanja.

"Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan, diduga setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur," terangnya.

Editor: Dodo