Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah Dilarang Menolak Anak Berkebutuhan Khusus
Oleh : Habibi
Rabu | 23-04-2014 | 07:57 WIB
P1100791.JPG Honda-Batam
Agus Irawan Sensus, saat menyampaikan materi kepada peserta pelatihan. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Konsep pendidikan untuk semua (education for all) adalah layanan pendidikan yang menghargai keberagaman. Artinya, lembaga pendidikan dituntut untuk menghargai perbedaan-perbedaan anak didik.

"Karena itu, tidak boleh ada sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, karena anak berkebtuhan khusus bagian dari keberagaman," kata Agus Irawan Sensus, Widyaiswara dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) TK dan Pendidikan Luar Biasa (PLB), Bandung.

Hal itu ditegaskan Agus kepada ratusan guru SD dan SMP peserta Workshop Pengembangan Pendidikan Inklusif, di Plaza Hotel Tanjungpinang, Selasa (22/4/2014). "Jika sekolah tidak menerima anak berkebutuhan khusus, maka itu akan menjadikan beban penderitaan bagi orang tua," ujar Agus.

Dia menekankan, sekolah dan guru harus memiliki komitmen bahwa setiap anak adalah unik. Karena itu, alasan sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus karena tak mampu menangani, sebenarnya bukanlah alasan yang bisa diterima.

"Guru dan sekolah harus mengakui bahwa semua anak dapat belajar, tapi ada anak yang memiliki keunikan gaya belajar. Hargailah perbedaan anak. Jadi, pada dasarnya tidak ada anak murid yang tak bisa belajar, hanya gaya belajarnya saja yang kurang tepat," terang Agus.

Karena itu, imbuh dia, penting bagi sekolah maupun guru memahami konsep pendidikan inklusif. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu didorong agar lebih memperhatikan konsep pendidikan inklusif yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.

Memang, Agus menyadari, berdasarkan fakta, pendidikan inklusif belum berkembang dengan baik. "Belum semua provinsi, kabupaten/kota, memiliki perda inklusif," terang Agus.

Selain itu, sebagian besar komite sekolah belum berperan aktif menunjang implentasi pendidikan inklusif. Kemudian, organisasi profesi yang terkait juga belum berperan aktif untuk memberikan dukungan nyata bagi implementasi pendidikan inklusif.

"Ini yang parah, pemahaman kepala sekolah, guru, dan pengambil kebijakan di daerah juga masih lemah," ujarnya.

Fakta lainnya adalah terbatasnya guru kunjung atau guru pembimbing khusus. "Nah, saat ini kita sedang menyusun pedoman bagi guru SLB. Tugas pokok guru SLB di sekolah hanya 18 jam. Agar menjadi 24 jam, nantinya ada tugas tambahan untuk menjadi guru kunjung atau guru pendamping khusus sebanyak 6 jam," katanya.

Fakta lain yang tak kalah menghambat adalah sekolah ataupun guru masih kesulitan menyusun kurikulum individual bagi anak berkebutuhan khusus. "Kalau ada guru kunjung atau guru pembimbing khusus, bisa didiskusikan bersama guru inti," jelasnya.

Fakta terakhir, sebagian besar sekolah belum memiliki ruang layanan khusus. "Masih belum ada, misalnya, toilet untuk penyandang disabilitas, dan sebagainya," papar Agus. (*)

Editor: Roelan