Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelecehan Sex Robby Shine

Penyidik Sebut tidak Ada Rekayasa dalam BAP Korban CO
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Sabtu | 21-05-2011 | 11:29 WIB
robby-shine.jpg Honda-Batam

Terdakwa pelecehan sex anak di bawah umur, Robby Shine. (foto: Ist).

Batam, batamtoday - Pihak penyidik Kepolisian Resor Batam, Rempang dan Galang (Barelang) membantah pernyataan pengacara terdakwa Robby Shine, Weshley Sitohang, yang menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban CO (13) adalah rekayasa pihak penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 19 Mei 2011, jaksa penuntut umum (JPU) Kesaksaan Negeri (Kejari) Batam tiak dapat menghadirkan saksi korban, CO. JPU hanya bisa menghadirkan kesaksian CO dengan membacaan BAP.

Penasihat hukum terdakwa, Weshley Sitohang, menyatakan kalau BAP yang dibajakan JPU adalah hasil rekayasa penyidik.

"Tidak ada rekayasa, semua keterangan yang diambil penyidik, adalah apa yang dikatakan korban. Tidak ada yang ditambah dan dikurang. Apanya yang direkayasa," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Aries Andhi kepada batamtoday per telepon, Sabtu, 21 Mei 2011.

Aries mengakui, ketika kasus pelecehan tersebut ditangani kepolisian, pihaknya mengalami tekanan yang tidak ringan, karena korban masih di bawah umur, pelajar SMP, sedangkan pelakunya adalah selebritis.

"Tetapi kasus itu kita limpahkan ke jaksa bukan karena adanya tekanan publik, tetapi karena memang ada bukti-bukti yang menguatkan kita bahwa memang telah terjadi perbuatan itu," jelas Aries.

Robby Shine sendiri dalam kasus ini didakwa secara berlapis dengan Pasal 81 ayat (1, 2) dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, serta dakwaan sekunder dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 289 KUHP.

Ketika kasus ini digelar di pengadilan, tidak diketahui di mana keberadaan CO dan keluarganya yang tiba-tiba saja menghilang.

Karena itulah, Weshley Sitohang selaku pengacara terdakwa mengajukan permohonan agar sidang pelecehan sex ini dihentikan karena saksi korban tidak pernah hadir di persidangan. Namun, permohonan ini ditolak majelis hakim, karena soal penghentian sidang dengan alasan yang diajukan Weshley, tidak ada diatur di dalam KUHAP.