Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Serahkan Tersangka Dy dan Mobil Ketua DPRD Kepri ke Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-04-2014 | 14:17 WIB
mobil_nur.jpg Honda-Batam
Mobil dinas Ketua DPRD Kepri yang dijadikan barang bukti kasus penggunaan narkoba sopirnya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang hari ini, Rabu(16/4/2014) menyerahkan tersangka Dy, sopir ketua DPRD Kepri, yang diduga menggunakan narkoba jenis ssabu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam penyerahan tahap dua.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner yang nomor polisinya, dimanipulasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Soeharnoko, mengatakan, pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas sudah P21 (lengkap)-nya berkas perkara Dy, sebagaimana yang diisyaratkan kejaksaan.

"Hari ini penyerahan tahap duanya, berupa sejumlah barang bukti dan tersangka," kata Soeharnoko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Rabuli Sanjaya yang menangani perkara tersangka Dy membenarkan telah diterimanya penyerahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka dari tim Penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Selain tersangka, kita juga menerima barang bukti berupa mobil yang digunakan tersangka diduga untuk transaksi narkoba, bong serta pipet sebagai barang yang digunakan tersangka mengonsumsi narkoba," kata Rabuli.

"Sebagaimana dalam BAP-nya, tersangka Dy disangkakan dua pasal, melanggar pasal 112 tentang kepemilikan, dan pasal 127 tentang penggunaan Narkotika, UU nomor 35 tahun 2009," ujarnya.

Dengan penyerahan tahap dua ini, tambah Rabuli pihaknya akan segera melakukan penyusunan dakwaan, untuk pemeriksaan di Pengadilan.

"Saat ini kita akan susun dakwaanya, dan kita limpahkan ke Pengadilan guna disidangkan," pungkas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Dy yang merupakan sopir Ketua DPRD Kepri, ditangkap bersama tersangka Cece, sekitar pukul 1:30 Wib, depan Kantor Grapari Telkomsel Km IV Tanjungpinang.

Saat diamankan Polisi, Dy yang membawa mobil operasional Ketua DPRD Kepri Fortuner BP 88 NR saat itu, kedapatan membawa bong atau perangkat penghisap narkotika jenis shabu, bersama pipet yang didalamnya terdapat serpihan sisa shabu.

Sementara Cc sendiri ditangkap di lokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat polisi menyambangi rumahnya di Perumahan Bumi Intan Sari nomor 9 polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu, sendok bekas shabu,1 buah botol plastik merek Fanbo bekas diisi shabu dan lainnya.

Editor: Dodo