Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Istri Ketiga, Yusuf Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Selasa | 15-04-2014 | 21:57 WIB
yusuf_nongsa_blur.jpg Honda-Batam
M Yusuf, tersangka pembunuh istri ketiganya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Pulau Ngenang, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat membunuh Nurmadiah (49), istri ketiganya pada Senin (14/4/2014) kemarin.

"Tersangka disangkakan pasal 338 Junto 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (15/4/2014).

Pasal 338 yang disangkakan, tambahnya, karena adanya tanda-tanda perbuatan kekerasan, menghilangkan jiwa orang, dan perbuatan dilakukan dengan sengaja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil otopsi, selain terdapat bekas jeratan tali di leher, pada tubuh Nurmaidah juga ditemukan tanda-tanda kekeran seperti luka lebam.

Menurut pengakuan Yusuf, istri ketiganya itu dibunuh secara spontan akibat kesal karena mengotot ingin menonton organ tunggal di pesta pernikahan warga sekitar pada Minggu (13/4/2014) malam, meskipun sudah dilarang. (*)

Editor: Roelan