Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia di Depan Mapolresta Barelang

Angkutan Umum dan Barang yang Tak Penuhi Uji Kir 'Dihadiahi' Tilang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-04-2014 | 17:16 WIB
razia_polresta.jpg Honda-Batam
Salah satu truk saat diperiksa dalam razia kendaraan di depan Mapolrresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Bidang Teknis dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Edward S M Purba mengatakan, razia yang dilakukan sore ini bekerjasama  dengan Satlantas Polresta Barelang bertujuan untuk merazia kelayakan kendaraan pengangkut umum maupun barang.

"Kita merazia angkutan umum seperti angkot, taksi dan juga pengangkut barang seperti truk serta lain sebagainya," kata Edward saat razia di depan Mapolresta Barelang, Selasa (15/4/2014) sore.

Dalam razia tersebut diutamaan untuk pengecekan buku kir apakah mobil tersebut melakukan pengawasan mobil sekali enam bulan atau tidak. "Melihat mobil tersebut melakukan uji kir atau tidak bisa terlihat di buku kirnya," jelas Edward.

Untuk sanksi yang diberikan tambahnya, dilihat terlebih dahulu dari buku apakah mati atau tertinggal. "Jika mati, kita memberi waktu maksimal seminggu untuk mengurusnya. Jika yang alasan buku kir ketinggalan, kendaraan akan ditahan dulu sampai mereka bisa membawa buku kirnya," tambahnya.

Jika selama seminggu tidak diurus lanjut Edward, mobil tersebut akan ditilang.

Berita sebelumnya, ratusan kendaraan roda dua dan puluhan angkutan barang maupun angkutan umum kembali terjaring dalam razia gabungan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, yang digelar di depan Mapolresta, Selasa (15/4/2014) sore.

Razia yang dimulai pukul 16.00WIB tersebut kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Kartijo, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mobil angkutan umum dan barang yang dilakukan Dishub.

Editor: Dodo