Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Kismin Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-04-2014 | 09:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati berniat baik akan menikahi pacarnya, Es (15) --yang sudah hamil, terdakwa Kismin alias A Hao (22) tetap saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.

Terdakwa Kismin alias A Hao tetap dituntut hukuman minimal selama 3 tahun 6 bulan. Kismin pun hanya bisa tertunduk di bangku pesakitan PN Tanjungpinang, saat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/4/2014).

Dalam tuntutanya, JPU Demianus Ekhart Palevia SH menyatakan terdakwa Kriman terbukti secara sah dan meyakinkan mencabulai korban Es yang masih di bawah umur, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatanya, terdakwa Kismin kita tuntut selama 3 tahun 6 bulan, karena diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan melanggar UU tentang perlindungan anak," kata JPU Ekhart Palevia usai pelaksanaan sidang yang berlangsung secara tertutup.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan dan akan membuat pembelaan atau pledoi. ‎Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin oleh Majelis Hakim Jariat Simarmata SH, R. Aji Suryo SH, dan Iwan Irawan SH.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, korban ES (15) diduga telah dicabuli oleh terdakwa Kismin, pria yang baru dikenalnya sekitar 4 bulan, sebanyak tiga kali hingga korban hamil dua bulan.

Terdakwa diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang, Sabtu (28/12/2013) lalu. Kejadian tersebut bermula sekitar Agustus 2013, saat terdakwa berkenalan dengan korban di kawasan Rimba Jaya, Batu 2. Keduanya bertukaran Pin BBM untuk terus berkomunikasi dan akhirnya pacaran.

Selama berpacaran, keduanya sudah tiga kali melakukan hubungan badan. Namun korban tidak mengingat secara pasti tanggal kejadiannya. Pertama kali dilakukan pada November di rumah terdakwa di kawasan Potong Lembu. Kedua pada akhir November, serta ketiga pada 2 Desember di tempat yang sama.

Korban ES diketahui positif hamil 2 bulan ketika itu, berdasarkan hasil visum ad repertum tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, terdakwa Kismin dan korban akhirnya bersedia menikah di Vihara Maitreya Suka Berenang, Tanjungpinang, Minggu (6/4/2014), setelah mendapat persetujuan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Namun mengetahui kondisi tersebut, orang tua Es, Janiah (40), langsung mengajukan protes kepada pihak vihara termasuk keluarga terdakwa, sehingga pernikahan antara terdakwa Kismin dengan korban Es terpaksa dibatalkan.

Janiah bersama adik dan kerabatnya lebih dulu datang pagi-pagi ke vihara tempat akan dilangsungkannya pernikahan terdakwa Kismin dan Es. Rencananya, pernikahan akan dilangsungkan secara diam-diam.

Namun dengan adanya aksi protes orang tua korban, akhirnya terdakwa Kismin didampingi pengacara serta dua anggota polisi dan jaksa, terpaksa digiring kembali ke Rutan Tanjungpinang‎.

Editor: Redaksi