Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Kejaksaan Batam Periksa Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 10-04-2014 | 17:19 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam pekan depan.

"Pekan depan, kalau tak Rabu atau Kamis penyidik akan periksa tersangka W terlebih dahulu. Saya sudah tandatangani surat pemanggilan tersangkanya," ujar Yusron, Kamis (10/4/2014).

Dia mengatakan, tersangka W diperiksa lebih dahulu karena masih aktif bekerja di Bandara Hang Nadim Batam. Berikutnya, berdasarkan keterangannya nanti baru memeriksa tersangka HH.

"Tersangka W akan kita periksa lebih dulu, baru tersangka HH berdasarkan permintaan dari penyidik," kata Yusron.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi pengadaan genset dan run way atau lampu jalan tersebut, Yusron mengatakan, masih belum bisa membeberkan karena menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

"Kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam ini merupakan kali pertama sejak keduanya ditetapkan tersanga.


W yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam sejak Selasa (4/3/2014) lalu.

Editor: Dodo