Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara: BAP adalah Rekayasa Penyidik

Pengajuan Penghentian Sidang Robby Shine Ditolak Hakim
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 19-05-2011 | 19:23 WIB
robbyshine285.jpg Honda-Batam

Robby Shine

Batam, batamtoday - Majelis Hakim PN Batam dalam persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap CO (13) dengan terdakwa Robby Shine menolak permohonan penghentian sidang yang diajukan pihak pengacara terdakwa, Kamis, 19 Mei 2011. Setelah pembacaan BAP, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa BAP adalah karangan penyidik.

Sidang yang dipimpin hakim Saiman dibantu oleh Thomas Tarigan dan Ranto Indrakarta, setelah melalui pertimbangan, menolak tujuh poin permintaan PH yang diajukan secara tertulis dalam sidang sebelumnya. 

Hakim menyatakan menolak poin yang minta agar sidang dihentikan. Menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa dengan alasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, mengingat JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban untuk mendengarkan kesaksiannya dalam persidangan.

"Setelah kita analisa surat pengajuan dari penasehat hukum terdakwa, kita menolak permohonan penghentian sidang dan penangguhan penahanan. Pembacaan BAP oleh JPU tetap dilanjutkan," tegas Saiman dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

Selanjutnya, JPU Sri Sanjaya membacakan BAP atas saksi korban yakini CO. Dalam BAP tersebut saksi korban menyatakan kalau dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban yang masih dibawah umur melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri saat akan diajak makan malam.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Weshley Sitohang usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya tetap menolak isi BAP. sebab terdapat kejanggalan-kejanggalan, dia menilai ada indikasi bahwa BAP adalah merupakan rekayasa penyidik. Terdapat perbedaan tanggal, dimana dalam Laporan Polisi (LP) dibuat tertanggal 27 Nopember 2010, namun dalam BAP penyidik tertanggal 28 Oktober 2010.

"Klien kita tetap menolak isi BAP yang dibacakan JPU tadi. Itu karangan penyidik," tegasnya.

Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Selasa, 24 Mei 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.