Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT DMI Ungkap Bill Of Sale Palsu Milik PT BBM
Oleh : Surya
Kamis | 10-04-2014 | 11:58 WIB
bil of sale PT BBM palsu.jpg Honda-Batam
Bill Of Sale Palsu Milik PT BBM

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Bina Bahari Makmur (BBM) mengaku sebagai pemilik kapal Tanker MV Engedi ex  Eagle Prestige dengan berbekal bill of sale (perjanjian jual beli). Namun, bill of sale milik PT BBM itu ternyata palsu dan banyak keanehan, serta kejanggalan-kejanggalannya.



Dalam bill of sale ini, jelas disebutkan bahwa perjanjian jual beli dilakukan pada 2008, tetapi baru diregistrasi ke notaris di Singapura pada 2012-2013. Tanggal tersebut,  jelas terlihat pada cap notaris di Singapura  Aziz Tayabali No Register  N 2012-2017 tertanggal  1 April 2012-31 Maret 2013.

"Artinya, surat ini baru dilegalisir tahun 2012-2013. Aneh ya  masa perjanjian jual beli miliaran rupiah baru dibawa kenotaris 5 tahun kemudian. Apa tidak kadaluarsa ya? Tampak sekali palsunya,  dan tidak masuk akal," kata Direktur Utama (Dirut) PT Diamond Marine Indah (DMI) Intan Meliasa Sembayang dalam rilisnya, Kamis (10/4/2014).

PT DMI selaku pemilik sah kapal General Kargo MV Eagle Prestige yang diklaim PT BBM sebagai Kapal Tanker MV Engedi ex Eagle Prestige, kata Intan, juga melihat kejanggalan lain dalam bill of sale PT BBM adalah  nama direktur dan cap EP carries PTE LTD. Cap aslinya seharusnya berbentuk bulat rapi.

"Ini dalam bil off sale nilainya miliaran tapi cap perusahaannya buatan pinggir jalan, bentuknya lonjong dengan huruf EP yang tidak beraturan. Jelas ini bentuk pemalsuan, begitu juga dengan nama direkturnya berbeda dengan nama yang tertera pada dokumen yang dipegang PT DMi sejak 2009," katanya.

Pada dokumen penunjukan keagenan kepada PT T DMI atas MV Eagle Prestige yang asli pada  2009, menurut Intan,  capnya basah dan bentuknya bulat kecil, serta rapi. Logo dan direkturnya yang tertera pada bill of sale milik PT BBM dengan dokumen milik PT DMI. 

"Karena itu,  mana boleh direktur jual aset yang boleh direktur utama atas persetujuan jajaran komisaris, jadi jelas janggal," katanya.

PT DMI, lanjutnya, telah melakukan konfirmasi ke Notaris Azis Tayabali yang berdomisili di Singapura mengenai keabsahan bill of sale milik PT BBM itu. Dari Notaris Azis Tayabali diperoleh jawaban bahwa notaris hanya melegalisir tanpa menjamin keaslian isi bill of sale tersebut.

"Saya sudah mengkonfirmasi, dan kawan-kawan media juga boleh mengkonfirmasi Notaris Azis Tayabali secara langsung untuk membuktikan bill of sale milik PT BBM tersebut benar-benar palsu, karena notarisnya tidak bisa menjamin keaslian isi bill of salenya," ungkap Dirut PT DMI ini.

Intan mengatakan, jika perjanjian jual beli kapal MV Eagle Prestige dilakukan pada 2008, maka seharusnya PT BBM mengerti aturan dan ketentuan hukum perundang-undangan seperti UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa untuk memasukkan kapal ke Indonesia harus melalui Agen Pelayaran Nasional resmi seperti PT DMI.

"Kantor Pelabuhan Sekupang Batam, Kantor OB (Otorita Batam/Badan Pengusahaan Batam) dan Karantina menyatakan bahwa yang memasukkan kapal MV Eagle Prestige ke perairan Sekupang tanggal 29 agusts 2009 adalah agen pelayaran PT Diamond Marine Indah. Dokumen itu masih lengkap dipegang PT DMI. Sudah diadakan pemeriksaan dan dinyatakan dokumen lengkap oleh semua pejabat yang berwenang saat itu," katanya.

Sehingga apabila mengacu pada bill of sale PT BBM,  menurut Intan,  maka pemilik kapal PT BBM seharusnya menyelesaikan kewajibannya kepada Agen Pelayaran Nasional PT DMI sejak kapal dimasukkan pada 2009 hingga sekarang.  

"Tapi karena memang bill of salenya palsu dan abal-abal, disinilah kejanggalan lainnya. PT BBM tidak pernah menghubungi PT DMI untuk menyelesaikan semua biaya yang timbul untuk menarik kapal dari perairan Singapura. Lalu , biaya urus dokumen dan biaya kewajiban-kewajiban lain kepada PT selaku Agen Pelayaran Nasional. PT BBM mau enaknya saja seperti nembak diatas kuda untuk dapat kapal, dia bukan yang berhak atas MV Eagle prestige," katanya.

Sementara terkait dikeluarkan ijin olah gerak kapal oleh Syahbandar Sekupang, kata Intan, PT DMI sangat dirugikan dengan tindakan Syahbandar Sekupang yang tiba-tiba mengeluarkan surat ijin olah gerak kapal tanpa dokumen yang jelas.

"Bill of sale bukan dokumen yanag menetukan olah gerak kapal. Sesuai UU Pelayaran harus ada dokumen 30 item, kalau masuknya dengan dokumen yang saya pegang maka seharusnya geraknya juga dengan dokumen yang dipegang PT DMI. Tak bisa dokumen diganti seenak perut cuma dengan bill of sale," katanya.

Jika hal ini dibiarkan, maka  PT DMI melihat aturan pelayaran Indonesia bisa rusak karena keagenan pelayaran dipindahtangankan secara diam-diamtanpa ada serah terima dokumen kapal maupun dokumen penunjukan keagenan atas kapal. 

"PT DMI menilai ada permainan dari syabandar dan jajarannya dengan para mafia untuk menguasai kapal MV Eagle Prestige secara tidak sah. PT DMI sedang menyusun gugatan atas kelalaian Syahbandar Sekupang terkait kasus ini," katanya.

Apabila PT DMI tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, kemudian didepak, kata Intan, masih bisa dimaklumi. Namun, karena PT DMI telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam memasukkan kapal General Cargo MV Eagle Prestige ke Indonesia, tentu tidak bisa diterima dan tidak adil bagi PT DMI. 

"Silahkan dikonfirmasi ke pejabat Syahbandar lama Pak Amiruddin dan Kasi Lalu Lintas lama Pak Sayuti yang menerima dokumen lengkap PT DMi saat PT DMi mengurus ijin masuk MV Eagle Prestige masuk ke Indonesia 29 Agustus 2019 dan dinyatakan lengkap," ujar Intan Merialsa Sebayang, Dirut PT DMI. 

Editor : Surya