Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Sita Rp864 Juta Korupsi UMRAH dari Tersangka Rujianto
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-04-2014 | 17:41 WIB
bb_800_juta.jpg Honda-Batam
Uang Rp864 juta yang disita dari tersangkakorupsi pembangunan ruang belajar UMRAH, Rujianto Sujatmiko.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyita uang tunai sebanyak Rp864 juta dari tersangka korupsi pembangunan ruang belajar dan kompetensi mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Rujianto Sujatmiko alias Rudi. Penyitaan ini dilakukan atas inisiatif tersangka mengembalikan kerugian negara, yang sebelumnya dinyatakan BPKP.

Penyitaan dana korupsi ini dilakukan pihak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri atas pengembalian dana korupsi oleh tersangka Rujianto, melalui kuasa hukumnya Bangun Simamora SH, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (7/4/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.


Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto SH, didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Christian SH mengatakan, atas niat tersangka yang ingin mengembalikan nilai kerugian negara, hari ini pihaknya menyita uang Rp864.870.000 tersebut.

‎"Selain menyita dokumen, hari ini juga kita menyita uang tunai sebanyak Rp864 juta lebih, sebagai pengembalian nilai kerugian negara dari tersangka Rujianto Sujatmiko dalam proyek pembangunan ruang belajar dan kompetensi mahasiswa UMRAH," kata Happy.

Penyitaan dan pengembalian dana ini, dilakukan atas asumsi nilai kerugian negara dalam korupsi yang ditetapkan oleh BPKP.

"Atas penyitaan barang bukti yang kita lakukan dari tersangka ini, dan sambil menunggu proses hukum dan sidang terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang, kita menitipkan uang siatan ini di BRI Tanjungpinang," ujarnya.

Disinggung apakah pengembalian ini nantinya akan menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang dilakukan terdakwa, Aspidus Yulianto SH menyatakan tidak. "Pengembalian dan penyitaan dana ini tidak menghentikan proses pidana, tetapi pengembalian ini merupakan itikat baik dari tersangka hingga kita lakukan penyitaan," kata dia.

Ditanya mengenai posisi pelaksanaan penyidikan kasus dua tersangka UMRAH Tengku Afrizal selaku PPK dan Rujianto Sudjatmiko sebagai kontraktor, dikatakan Yulianto sampai saat ini terus berlanjut, dan akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan. 

"Dalam waktu dekat BAP-nya akan segera kita limpahkan dan sebanyak 16 saksi kita hadirkan untuk tersangka Tengku Afrizal dan 15 saksi untuk tersangka Rujianto Sudjatmiko," pungkasnya. 

Editor: Dodo