Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Narkoba Heran Pil Ekstaksi yang Diamankan Polisi Berkurang 30 Butir
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 07-04-2014 | 15:08 WIB
bandar-narkoba-malaysia1.jpg Honda-Batam
AKP Soeharnoko saat mengekspos tersangka dan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bandar narkoba yang merupakan jaringan pengedar lintas negara, HR (48), mengaku heran dengan pernyataan penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyatakan jumlah pil ekstasi yang dibawanya hanya berjumlah 970 butir.

"Saya bawa pil ekstasi seribu butir dari Malaysia. Tapi, kok jumlahnya kurang saat polisi tangkap," ujar HR di sela-sela konferensi pers di Rupatama Polres Tanjungpinang, Senin (7/4/2014).

Dia meyakini, bandar di Malaysia tempat dia membeli ekstasi tidak pernah berbohong soal hitungan. Namun faktanya, barang bukti yang diamankan kurang 30 butir. "Satu pil saya beli Rp100 ribu dengan orang Malaysia. Pakai mata uang Indonesia," ungkapnya lagi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Soeharnoko, membantah jika narkoba yang dibawa tersangka HR dan NT sebanyak 1.000 butir.

"Tidak tahu hilang ke mana. Yang jelas yang kita amankan pelaku bersama barang buktinya 970 butir pil ekstasi. Dan 30 laginya ke mana tanya saja sama pelakunya saja," ujar Soeharnoko.

Ketika disinggung kemungkinan adanya "penggelapan", Suharnoko lagi-lagi membantahnya. Dia memastikan semua barang bukti yang ditangkap di ruangan khusus Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Kamis (3/4/2014) lalu hanyalah sejumlah itu.

Polisi, kata dia, menemukan pil-pil haram tersebut sesuai dengan apa adanya saat di TKP, dan diperlihatkan kepada para pelaku saat dilakukan perhitungan jumlah pil ekstasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua bandar ekstasi yang merupakan bagian jaringan narkotika internasional, HR (48) dan NT (43), dibekuk Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Soeharnoko mengatakan penangkapan keduanya bermula saat polisi melakukan razia di pelabuhan pada Kamis (4/4/2014).

"Tersangka menumpang kapal MV Sentosa 9 yang membawa penumpang dari Malaysia," kata Soeharnoko, Senin (7/4/2014).

Di saat melakukan penggeledahan, terhadap Hr dan NT yang saat itu membawa pil ekstasi, keduanya tampak panik ketika polisi ingin melakukan pemeriksaan barang bawaanya, dengan alasan ingin ke kamar kecil, dengan sigap petugas pun mengamankan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 970 butir pil ekstasi warna hijau dan kuning yang tersimpan di dalam kantong coklat, jaket hitam dan kantong kresek.

Dari pengakuan HR dan NT, ini merupakan kali ketiganya pelaku menyelundupkan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjungpinang.

Pertama, pelaku melakukan penyelundupan pil ekstasi pada bulan Januari sebanyak 1.000 butir, Maret 1.000 butir, dan terakhir tertangkap 970 butir.

"Saya beli satu pil ekstasi dari orang Malaysia tinggal di Johor seharga Rp100 ribu, dan nantinya setibanya di Indonesia harga satu pil saya jual Rp150-250 ribu," kata HR.

Menurutnya, Tanjungpinang hanya dijadikan transit saja sebelum barang haram ini dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia. Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan