Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Belum Ajukan Pencekalan Terhadap Dedi Chandra
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 07-04-2014 | 14:47 WIB
Lahan-SD-Terpadu-korupsi2.jpg Honda-Batam
Inilah lahan SD Terpadu Tanjungpinang, di Jalan Srikaton Km 12 arah Kijang, yang proses ganti ruginya menyeret Dedi Chandra sebagai tersangka.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resort Tanjungpinang belum mengajukan pencekalan terhadap Dedi Candra, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp 2,9 miliar sejak April 2013 lalu.

"Sejauh ini belum (mengajukan pencekalan). Namun kita meinta Pak Dedi untuk kooperatif jika penyidik membutuhkan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (7/4/2014). "Kita juga tak ingin berlama-lama menangani perkara ini," imbuh Oxy.

Penyidik Polres Tanjungpinang sendiri sudah menerima faksimili dari KPK mengenai kasus yang membelit Dedi Candra yang berisi rekomendasi agar dilanjutkan ke penuntutan.

"Tadi kita menerima faksimili KPK yang menyatakan bahwa Dedi Candra pelaku korupsi pengadaan lahan sekolah terbukti melawan hukum dan bersalah dalam kasus korupsi uang negara," terang Oxy.

Kendati sudah menerima faksimili itu, namun pihaknya masih menunggu berkas dari KPK yang memuat sejumlah materi dan sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi penyidik sebelum mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Tadi KPK sempat menanyakan perihal sejumlah kekurangan berkas yang perlu dilengkapi, tapi
sudah kita lengkapi agar berkas utama yang ditunggu dari hasil keputusan KPK yang memperkuat
kita menyerahkan ke jaksa agar bisa P-21," ungkapnya. (*)

Editor: Roelan