Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Ekstasi, Dua Bandar Dibekuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 07-04-2014 | 14:30 WIB
xtc_sbp.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba AKP Soeharnoko saat mengkspos tersangka dan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua bandar ekstasi yang menjadi bagian jaringan narkotika internasional, HR (48) dan NT (43), dibekuk Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Soeharnoko mengatakan penangkapan keduanya bermula saat polisi melakukan razia di pelabuhan pada Kamis (4/4/2014).

"Tersangka menumpang kapal MV Sentosa 9 yang membawa penumpang dari Malaysia," kata Soeharnoko, Senin (7/4/2014).

Di saat melakukan penggeledahan, terhadap Hr dan NT yang saat itu membawa pil ekstasi, keduanya tampak panik ketika polisi ingin melakukan pemeriksaan barang bawaanya, dengan alasan ingin ke kamar kecil, dengan sigap petugas pun mengamankan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 970 butir pil ekstasi warna hijau dan kuning
yang tersimpan di dalam kantong coklat, jaket hitam dan kantong kresek.

Dari pengakuan HR dan NT, ini merupakan kali ketiganya pelaku menyelundupkan pil ekstasi  dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjungpinang.

Pertama, pelaku melakukan penyelundupan pil ekstasi pada bulan Januari sebanyak 1.000 butir, Maret 1.000 butir, dan terakhir tertangkap 970 butir.

"Saya beli satu pil ekstasi dari orang Malaysia tinggal di Johor seharga Rp100 ribu, dan nantinya setibanya di Indonesia harga satu pil saya jual Rp 150-250 ribu," kata HR.

Menurutnya, Tanjungpinang hanya dijadikan transit saja sebelum barang haram ini dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia.

Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo