Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Telah Terima Rekomendasi KPK

BAP Kasus Korupsi Dedi Chandra Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-04-2014 | 14:19 WIB
kasat_reskrim_polres_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru Sekolah Dasar (USB-SD) di Km 12 Tanjungpinang, atas nama tersangka Dedi Chandra, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pelimpahan BAP tersangka korupsi Dedi Chandra, dilakukan setelah penyidik Polres Tanjungpinang menerima rekomendasi hasil gelar perkara bersama antara penyidik Polres Tanjungpinang dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

"Rekomendasi KPK atas hasil gelar perkara yang kita lakukan bersama terkait dugaan korupsi pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang sudah kita terima. Dan dari rekomendasi ini, akan kita siapkan BAP-nya untuk segera kita kirimkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (7/4/2014).

Dengan rekomendasi gelar perkara tersebut, tambah Oxy, KPK menyimpulkan jika dalam perkara korupsi pengadaan lahan USB-SD di Km 12 Tanjungpinang sudah memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negera.‎ Demikian juga BAP penyidikan tersangka Dedi Chandra, telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.

"Dengan turunnya rekomendasi ini, BAP tersangka Dedi Chandra yang sebelumnya sempat bolak-balik dari kejaksaan akan segera kita kirimkan kembali dan harapan kita dapat di-P21 (dinyatakan lengkap-red) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Selain itu, Oxy juga menyatakan, atas rekomendasi hasil gelar perkara dari KPK yang sudah diterima, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas berkas perkara tersangka Dedi Candra tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BAP perkara korupsi pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang tahun 2009 ini sebelumnya selalu mentah dan bolak-balik dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan dalih sejumlah P18 (Petunjuk jaksa-red) belum dipenuhi penyidik Polres.     

Jika sebelumnya, jaksa menyatakan belum terpenuhinya unsur melawan hukum atau aturan yang dilanggar tersangka-red) hingga merugikan keuangan negara, penyidik Polres menyatakan jika aturan tersebut sudah terpenuhi berupa peraturan BPN dalam hal mekanisme pengadaan lahan.

Sebaliknya, mengenai kerugian negara hasil audit BPK menyatakan atas tidak sesuainya dengan aturan dalam pelaksanaan pengadaan lahaan USB-SD di Tanjungpinang tahun 2009 ini, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
 
Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Deddy Chandra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka Dedi Candra dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Dalam kasus ini sendiri, penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Dedi Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km 12 Tanjungpinang.
 
Terbongkarnya korupsi dalam pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang ini, didasari dari hasil Audit BPK-P yang menyatakan terjadinya Nilai kerugian negara senilai Rp1,8 miliar dari pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun modus operandi korupsi, dilakukan tersangka dengan meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang akan dibeli. 

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Lima yang diketuai oleh Dedi Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Dedi sudah lebih dulu membeli lahan tersebut dalam proses ganti rugi secara pribadi atas nama salah seorang keluarganya.

Editor: Dodo