Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus KDRT Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Laporan Anaknya Di-SP3 Penyidik, Said Haris Temui Kapolres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-04-2014 | 17:10 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KDRT.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Said Haris, orang tua dari Syarifah, menemui Kapolres Tanjungpinang untuk meminta kepastian proses hukum penghentian (SP3-red) laporan anaknya, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan menantunya M. Afriandi, anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam pertemuan yang digelar Sabtu (5/4/2014), Said Haris juga didampingi sejumlah rekanya, seperti Dosen UMRAH Abdul Malik Spd, serta sejumlah orang lainnya. Saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Said Haris mengatakan jika dirinya menemui Kapolres untuk bersilaturahmi.

Namun, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, kedatangan Said Haris adalah dalam rangka mempertanyakan kepastian hukum atas laporan anaknya Syarifah, yang menjadi korban KDRT.

"Intinya, dalam pertemuan, sebagai seorang bapak, Said Haris mempertanyakan kepastian hukum dan tindak lanjut dari laporan yang dibuat anaknya sebagai korban KDRT," kata seorang sumber yang turut serta dalam pertemuan itu di Mapolres Tanjungpinang.

Selain mempertanyakan kepastian hukum, dalam pertemuan itu juga terungkap jika sebelumnya surat perdamaian yang dibuat tersangka Afriandi di depan pengacaranya, ‎bersama Syarifah, sarat dengan tekanan dan tidak diketahui oleh pihak keluarga korban, sebagai saksi dalam perdamaian tersebut.

"Ya sebagai seorang bapak, tentu wajar dia (Said Haris-red) sangat kecewa dengan permasalahan yang dialami anaknya ini. Karena selain sering ditekan dan dianiaya, saat ini ternyata Afriandi juga sudah menggugat cerai isterinya (korban KDRT-red) ke Pengadilan Agama," ujar sumber lagi.

Hal ini semakin diperparah dengan tidak adanya proses hukum yang fair dari kepolisian atas kekerasan yang diduga dilakukan Afriandi, sehingga orang tua korban mendatangi Polres Tanjungpinang untuk mempertanyakan proses hukum yang dilakukan.

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Patar Gunawan, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut penanganan kasus itu, mengaku jika sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan. Selain itu, penyidik Polres nantinya akan menggelar perkara KDRT tersebut hingga jelas delik dan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Sampai saat ini masih tetap kita proses, belum ada penghentian kasus itu. Dan nanti kita akan gelar perkara, melihat secara riil apakah kasus ini memang sudah memenuhi unsur dan akan kita limpahkan," ujarnya.

Mangkir Dua Kali Dipanggil, Polisi Malah Hentikan Penyidikan
Sementara itu, meski mangkir dipanggil hingga dua kali, tersangka Afriandi, hingga saat ini  tak kunjung "ditangkap" penyidik Polres Tanjungpinang. Selain masih melenggang bebas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Afriandi, hingga saat ini tidak kunjung dikirimkan penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Anehnya, pernyataan Kapolres Patar Gunawan, yang menyatakan penyikan kasus KDRT anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih lanjut bertolak belakang dengan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista Oxy sendiri menyatakan jika laporan KDRT itu  saat ini sudah dihentikan atas pencabutan laporan dari surat perdamaian yang ditandatangani korban.

"Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur kekeluargaan, dan keduanya pula sudah berdamai, dan hal itu yang menjadi dasar pelaksanaan penghentian kasus KDRT ini," ujar Oxy pada BATAMTODAY.COM.

Oxy menambahkan, dari awal penyebab terjadinya KDRT disebabkan oleh permasalahan rumah tangga dan miskomunikasi diantara keduanya, hingga terjadi cek-cok meski sampai saat ini, keduanya masih sah sebagai suami istri.

Afriandi sebelumnya ditetapkan penyidik Polisi sebagai tersangka KDRT atas pemukulan (tamparan-red) yang dilakukanya kepada Syarifah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3/2014) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku, Jalan  Raja Haji Fisabilah Km 8 Tanjungpinang.

Editor: Dodo