Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjuti Laporan ICTI

Kejati Kepri Lidik Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-04-2014 | 11:05 WIB
logo-korupsi1.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rutan Batam di Batuaji, masuk ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang. Laporan dugaan korupsi itu dilayangkan LSM Investigation Corruption Transaparan Independen (ICTI) Provinsi Kepri.

Ketua ICTI, Kuncus Simatupang, mengatakan, indikasi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Rutan Batam yang menelan dana Rp14.379.349.000 miliar pada tahun 2013 ini, terlihat dari pelaksanaan proyek yang tidak rampung 100 persen tepat pada waktu pelaksanaan pengerjaan namun sudah dibayarakan 100 persen oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

"Kuat dugaan kontraktor dan konsultan bermain dengan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, hinga dari hanya 80 persen pelaksanaan kegiatan dimanipulasi menjadi 100 persen," papar Kucus kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (4/4/2013).

Dari data yang dimiliki ICTI, proyek Rutan Batam ini dikerjakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan pengawas oleh PT Kuantan Graha Marga.

Kuncus juga mengungkapkan, pelaksanaan pengerjaan pembangunan Rutan Batam terhitung dari sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2013. Namun kenyataanya, hingga Februari 2014 pelaksanan pekerjaan masih dilaksanakan, dengan volume progress baru mencapai 80 persen.

"Alasan kontraktor dan konsultan melaksanakan proyek melewati masa pelaksanaan karena sudah dilakukan adendum (penambahaan waktu pelaksanaan pekerjaan) selama 10 hari, namun kenyataanya pengerjaan berlangsung hingga Februari 2014," tutur Kuncus.

Hal ini, lanjut Kuncus, jelas-jelas menyalahi aturan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, M. Safwan A Racahman SH melalui Kasipidsus Yulianto SH membenrakan adanya laporan tersebut, dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

"Laporannya ada, dan kita sedang melakukan penyelidikan, nanti kalau sudah pasti kami akan beberkan," ujar Yulianto kepada wartawan di Tanjungpinang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Kabul Prayitno maupun Kepala Devisi Lapas Kanwil Hukum dan HAM Dwi Swastono, yang dikonfrimasi terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembanungan Rutan Batam --sebagaimana telah dilaporkan LSM ICTI ke Kejati Kepri, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat atau SMS yang dikirim BATAMTODAY.COM, juga belum mendapat jawaban.

Editor: Redaksi