Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampokan Bermodus Kebakaran di Nagoya

Hilangkan Jejak, Syafrudin Buang Pisau ke Sumur
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-04-2014 | 16:12 WIB
xpose_kopi....jpg Honda-Batam
Dua tersangka perampokan bermodus kebakaran saat diekspose kasusnya di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, Syafrudin (20), tersangka perampokan dan pembunuhan di Toko Cipta Baru di Komplek Bumi Indah blok 2 nomor 9, Nagoya, membuang dua pisau yang digunakan membunuh Zahro (40), dan melukai Mok Hui Kun (60), ke sumur di kediamannya di Baloi Danau.

"Tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi korban ke dalam sumur dikediamannya di Baloi Danau," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Mohammad Hendra Suhartiyono, Jumat (4/4/2014).

Selain itu, tersangka juga sempat mengganti pakaiannya, sebab pakaian yang dikenakan saat beraksi banyak terdapat bercak darah saat mengeksekusi Achi dan Zahro.

"Baju dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi juga kami amankan. Banyak bercak darah di baju dan celana. Pakaian itu akan kami kirim ke labfor untuk dicek untuk memastikan itu darah korban," jelasnya.

Setelah membuang barang bukti dan ganti pakaian, tersangka kemudian menginap di Hotel Win di Jodoh dan membooking PSK. Ditempat itulah tersangka ditangkap saat sedang menikmati hasil kejahatan.

Polisi juga menangkap Johandri (20), teman tersangka karena turut serta membantu tindak kejahatan. Syafrudin mengaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Johandri saat merampok dan membunuh.

Bahkan Johandri mendapatkan uang Rp800 ribu dari aksi merampok yang dilakukan Syarifudin. "Saya tak ikut merampok dan membunuh, saya datang ke hotel karena Syafrudin mau membalikan motor saya yang dia pinjam. Saya dikasi uang 800 ribu, saya tak tahu dia merampok dan membunuh," jelas Johandri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Sedangkan Johandri dikenakan pasal 65 Jo 66 KUHP tentang turut serta dalam aksi kejahatan.

Editor: Dodo