Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nginstall Sambil Nyabu, Teknisi Komputer Dibekuk Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-04-2014 | 16:00 WIB
sabu_komputer.jpg Honda-Batam
Agustino dan Hadi (terborgol) usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agustino Leo Patra (34) dan Hadi Sarjono (33), dua teknisi komputer dibekuk Polisi saat asik menghisap sabu sambil mengutak-atik piranti elektronik itu. Keduanya dihadapkan ke PN Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar kemarin.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH, dengan dua dakwaan memiliki tanpa hak dan menggunakan Narkoba jenis shabu, melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dan Pasal 127 UU yang sama.

Rabuli mengatakan kedua terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Senin (27/1/2014) lalu‎ bersama Rizaldi (terduga bandar dan pengedar Narkoba) bersama barang bukti sebanyak 0,47 gram shabu, di rumahnya, Jalan Brigjen Katamso Km 2 Tanjungpinang.

"Awalnya Agustino yang datang dipanggil Rizaldi ke rumah dengan alasan minta tolong install-kan komputernya, setelah sampai di rumah, Rizaldi mengajak Agustino ke kamarnya, dan memberikan terdakwa satu paket shabu untuk diisap," ujar JPU.

Sambil menginstall komputer, terdakwa Agustino dan Rizaldi menikmati shabu tersebut. Selanjutnya, Hadi Sarjono datang, dan ketiganya kemudian pindah dan menggunakan narkoba di ruang tamu rumah Rizaldi.

"Saat ketiganya menggunakan Narkoba dan Rizaldi pergi ke dapur, Polisi langsung menggerebek dengan mengetuk pintu depan, dan menggeledah rumah terdakwa Rizaldi," jelas Sanjaya lagi.

Dari penggerebekan itu, Polisi menemukan barang bukti bong dan sisa shabu bersama barang lainya berserakan di lantai. Saat rumah terdakwa Rizaldi digeledah Polisi dan disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya Polisi menemukan, puluhan paket shabu, yang disimpan di tas dan sejumlah tempat lainnya.

"Dari pengakuan terdakwa, Rizaldi bercerita kalau barang haram itu dibawa dan diberikan seseorang temanya di Batam," pungkas Sanjaya.

Atas dakwaan JPU, dua terdakwa menyatakan menerima hingga Majelis Hakim Iwan Irawan SH menyatakan, akan melanjutkan persidangan dengan pada pekan mendatang dengan pemeriksan saksi.

Editor: Dodo