Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati Jadi Alasan Syafruddin Merampok Majikan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-04-2014 | 15:31 WIB
xpose_kopi.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hendra Suhartiyono bersama dua tersangka perampokan bermodus kebakaran.

BATAMTODAY.COM, Batam - Syarifudin (20), tersangka perampokan disertai pembunuhan di Toko Cipta Baru di Komplek Bumi Indah blok 2 nomor 9, Nagoya didasari sakit hati kepada majikannya, Mok Hui Kun alias Achi(60). Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (3/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka membunuh Zahro (40), pembantu Achi, karena aksi kejahatannya dipergok korban.

"Saya rampok dia karena sakit hati dan sering dihina. Dia (korban) bilang saya kerja tak becus," kata Syarifudin, di Mapolresta Barelang, Jumat (4/4/2014).

Merasa sakit hati, Syafrudin merencanakan aksi perampokan terhadap majikannya itu. Sepulang kerja pada Kamis (3/4/2014) kemarin, dia tak langsung pulang, tapi bersembunyi di gudang dan menunggu waktu menjalankan aski perampokan.

"Pulang kerja jam 5 sore saya sembunyi di gudang di balik tumpukan kopi. Sekitar jam 9 malam, saya naik ke lantai 2," jelasnya.

Tersangka sempat mengambil dua bilah pisau di dapur di lantai dua, satu pisau daging dan satu pisau dapur biasa. Namun sebelum beraksi, dia kepergok Zahro, pembantu Achi, dan langsung mengejar Zahro hingga ke lantai tiga.

Di sebuah kamar di lantai tiga itulah, Syafrudin menghabisi nyawa Zahro, pertama Syafrudin menikam korban dengan pisau dapur beberapa kali kemudian membacok dengan pisau daging.

"Tersangka menusuk korban dengan pisau biasa, kemudian membacoknya dengan pisau daging," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono.

Kemudian tersangka, lanjut Hendra, menuju kamar Achi, saat pintu dibuka, tersangka langsung menusuk dan membacok majikannya itu. Lalu mengambil uang milik korban.

Untuk menutupi aksinya, tersangka membakar gudang dengan menyiram bensin ditumpukan kopi, seolah-olah terjadi peristiwa kebakaran.

"Bensin itu diambil dari motor Suzuki Thunder di lantai satu, dia dapat dua gelas bensin dari motor kemudian menyiram ke tumpukan kopi dan membakarnya," terang Hendra.

Usai membakar gudang, tersangka kabur dan sembunyi di Hotel Win di bilangan Jodoh dan berfoya-foya dengan seorang PSK. Dia juga menghubungi temannya, Johandri untuk menikmati uang hasil kejahatan.

Uang hasil kejahatan sebanyak Rp50 juta dan masih ada uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu juga mengambil 2 ponsel Achi dan satu unit ponsel Zahro.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Sedangkan Johandri dikenakan pasal 65 Jo 66 KUHP tentang turut serta dalam aksi kejahatan.

Editor: Dodo