Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabutan Laporan KDRT Dibenarkan Asal Kedua Pihak Berdamai
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 04-04-2014 | 13:33 WIB
kasat reskrim polres tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pencabutan laporan Syahrifah, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atas terlapor Muhammad Afriandi, suami Syahrifah, dibenarkan secara hukum, asal kedua belah pihak sudah berdamai. Setelah laporan itu dicabut, otomatis proses penyidikan akan dihentikan.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, menanggapi pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan Syahrifah.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan. Dan keduanya juga sudah berdamai. Itu dasar dibenarkannya pelapor mencabut laporannya, karena hal itu haknya mereka," ujar Oxy kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/4/2014).

Oxy menambahkan, sedari awal penyebab terjadinya KDRT akibat miskomunikasi, sehingga keduanya masih sah suami istri dan sang suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan Muhammad Afriandi, yang juga anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu nantinya menjadi pegangan bagi penyidik.

Hanya saja, Oxy menegaskan, pihak pelapor belum mencabut laporannya. "Katanya dalam waktu dekat ini akan dicabut," terang Oxy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afriandi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja menampar istrinya itu sebanyak satu kali pada Rabu malam, 4 Maret 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Usai pemeriksaan pertama, Afriandi mengakui perbuatanya di mana dirinya menampar istrinya lantaran berkata-kata kasar yang membuatnya tersinggung," kata Oxy. (*)

Editor: Roelan