Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Diklat Rp286 Juta

Mantan Kabid di BKD Lingga Segera Disidang di PN Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-04-2014 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kabid Pelatihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga, Hermansyah, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan dan pelatihan (diklat) PNS Kabupaten Lingga tahun 2009.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan register perkara nomor: 08/Pid.Sus/2014 atas nama tersangka Hermansyah Amd bin Musa (52), pada 27 Maret 2014 lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. "Ketua majelis kakimnya saya sendiri, dan kita sudah menetapkan pelaksanaan sidang pertama yang akan dilaksanakan pada Kamis depan," ujar Jarihat kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/4/2014).
 
Sementara itu, JPU Edi Prabudi SH mengatakan, korupsi dana diklat yang dilakukan tersangka Hermansyah terjadi pada tahun 2009 dengan nilai kerugian Rp286 juta lebih.

Awalnya, pada tahun 2009 BKD Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan diklat PNS dengan alokasi dana kegiatan Rp5,2 miliar lebih dari APBD 2009 Kabupaten Lingga. Hermasnyah saat itu merupakan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK).

Namun dalam pelaksanaanya, dari total dana yang dianggarkan, Hermansyah tidak dapat mempertangungjawabkan uang sebesar Rp286 juta lebih hingga menjadi temuan Inspekrtorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Atas perbuatannya, tersangka Hermasnyah kita jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Edi.

Untuk pelaksanaan sidang, Hermansyah akan segera dibawa dari Lingga dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan