Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan sebagai Tersangka, BAP Mantan Plt Bupati Natuna Belum Diterima Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-04-2014 | 16:33 WIB
raja amirullah.jpg Honda-Batam
Raja Amirullah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Amirullah, mantan Plt Bupati Natuna, ternyata ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tahun 2010 di Seipauh, Desa Sungai Uluh, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bungguran Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas acara pemeriksaan (BAP) Raja Amirullah masih belum diserahkan penyidik Polres Natuna ke Kejaksaan Negeri Natuna, setelah seelumnya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Bambang Widiyanto SH, membeberkan, penetapan tersangka itu dinyatakan penyidik Polres Natuna berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke kejaksaan beberapa bulan lalu. Memang, imbuhnya, BAP atas nama tersangka Raja Amirullah sudah pernah dikirimkan pihak penyidik Polres ke kejaksaan. Namun BAP itu dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polres Natuna.

"Dan sampai saat ini masih P-19, dan belum ada pengiriman lanjutan ke kejaksaan," ungkapnya, Kamis (3/4/2014).

Berdasakan SPDP tersebut, kata Widiyanto, Raja Amirullah dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Asmiyadi; dan Bahtiar selaku PPTK, melakukan ganti rugi lahan dengan dana Rp2,020 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Natuna tanpa membentuk panitia pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan.

Menurut dia, ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan bagi Kepentingan Pembangunan dan untuk Kepentingan Umum.    

"Dalam Bab IV peraturan pemerintah ini, secara jelas dikatakan, tata cara pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya di atas 1 hektar, maka bupati membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah," jelas Bambang.

Namun oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos itu hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. Akibatnya, dari 39.252 meter persegi luas lahaan yang dibayar dan dibebasakan, jumlah riil di lapangan hanya sekitar 30.078 Meter persegi. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahaan dengan total pembayaran terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara.

"Dalam berkas perkara dan dakwaan terdakwa Asmiyadi dan Bahtiar, tersangka Raja Amirullah juga ditetapkan sebagai saksi, yang nantinya akan diperiksa di PN Tipikor Tanjungpinang," ujarnya. (*)

Editor: Roelan