Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Korupsi Dana Fasum dan Fasos Natuna Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-04-2014 | 15:51 WIB
terdakwa fasos natuna.jpg Honda-Batam
Terdakwa Asmiyadi, Kabag Tapem Sekdakab Natuna saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang akibat terbelit kasus korupsi dana fasum dan fasos, Kamis (3/4/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi dana fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Asmiyadi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekdakab) Natuna; dan Bahtiar sebagai PPTK, menyatakan menerima dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa tidak akan melakukan eksepsi.

Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/4/2014).

Pada sidang tersebut, dakwaan JPU Bambang Widiyanto yang dibacakan Jaksa Indra SH, menyatakan, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsider, kedua terdwa juga kami jerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP," ujar jaksa.

Pada dakwan itu juga dinyatakan, pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan pembebasan lahaan untuk fasum dan fasos jalan dan kantor DPRD Natuna dengan total dana Rp2,020 milliar di Seipauh, Desa Sungai Uluh, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bungguran Timur.

Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahaan ini, kedua terdakwa tidak membentuk panitia pembebasan lahan, dan dan langsung melakukan pembebasan lahan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan.

"Jadi, modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah melakukan pengadaan lahan tanpa melalaui tim pelaksana pembebasan. Dan dalam melaksanakan pembebasan terdapat selisih dana yang dibayarkan dengan luas lahan yang diadakan," kata jaksa.

Akibatnya, dari 39.252 meter persegi luas lahaan yang dibayar dan dibebasakan, jumlah riil di lapangan hanya sekitar 30.078 Meter persegi. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahaan dengan total pembayaran terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Saharudin Satar, kuasa hukum terdakwa Bahtiat, menyatakan jika pihaknya menerima dakwaan dan tidak akan melakukan eksepsi.

Selanjutnya, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada persidangan pekan depan. (*)

Editor: Roelan