Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Wacana Agar Penambang Pasir Ilegal di Batam Bisa Dijerat dengan UU Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 03-04-2014 | 13:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kedatangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, ke Kejaksaan Negeri Batam diakui untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tambang pasir ilegal di Batam.

"Iya, Pak Dendi datang ke kejaksaan untuk koordinasi penanganan kasus tambang pasir ilegal," kata Yusron SH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/4/2014).

Dia memaparkan, pertemuan dengan Kepala Bapedalda tersebut membahas wacana untuk membawa kasus tambang pasir ilegal ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya, dinilai terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

"Kalau memang bisa, akan ditarik ke ranah korupsi. Untuk itu kita akan kembali melakukan rapat. Saya akan kumpulkan jaksa dan Pak Dendi membawa penyidik PNS," katanya.

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal saat ini dijerat dengan UU Lingkungan Hidup, di mana pelakunya hanya dapat kurungan badan dikenakan denda. Apabila dijerat dengan UU Tipikor, maka pelaku wajib mengembalikan uang negara.

"Kalau dikaji, tambang pasir ilegal ada kerugian negaranya. Kalau korupsi, berarti wajib mengembalikan uang negara," terangnya.

"Ini baru wacana, ya. Kalau memang tidak bisa, tetap dijerat dengan UU Lingkungan Hidup," ujar Yusron. (*)

Editor: Roelan