Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Dua Tahun Lebih, Direktur CV Intan Diantika Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 17:50 WIB
alkes1.jpg Honda-Batam
Yuni Widianti saat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang setelah berhasil dibekuk di Bekasi. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur CV Intan Diantika Yuni Widianti yang buron selama dua tahun lebih, setelah penetapannya sebagai tersangka pada 10 Juni 2012, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas 2009.

"Tersangka kita jerat dengan pasal, 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (2/4/2014).

Yulianto juga mengatakan, Yuni berkaitan dengan penentuan dan vonis dua terdakwa korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan kerugian total Rp3,5 miliar, dari total perhitungan nilai kontrak Rp3,1 miliar ditambah denda dari pelaksanaan kegiatan pengadaan.

"Dua perkara atas nama terpidana M. Sofiyan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dr. Tajri sebagai PPTK dalam korupsi proyek pengadan Alkes ini, sebelumnya sudah diputus di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Dan saat ini, kedua terpidana juga sedang mengajukan upaya hukum kasasi," kata Yulianto.

Dengan penangkapan Yuni, tambah Yulianto, maka tiga tersangka korupsi proyek Alkes Anambas ini sudah diproses secara hukum. Hal ini menjadi atensi kejaksaan, karena selain nilai korupsi yang dilakukan tersangka besar, proyek yang menyebabkan kerugian negara ini juga berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Atas penangkapan ini, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk terpidana Sofiyan dan Tajri serta saksi lainya.

"Untuk saat ini, selain fokus pada kasus lain, kita akan fokuskan ke pemeriksan terdakwa dan saksi lainnya. Dan untuk pemeriksaanya, terdakwa kita lakukan penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang," pungkasnya.

Yuni Widianti yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejati Kepri akhirnya ditangkap di Bekasi. Penangkapan Yuni dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri yang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Yulianto SH, pada Selasa (1/4/2014).

"Penangkapan kita lakukan atas kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman SH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humasnya, Happy Cristian.

Editor: Dodo