Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 12 Tahun, Pembunuh Natalia Sitopu Malah Minta Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 02-04-2014 | 16:10 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Welly Indra Jaya Purba (22), terdakwa kasus pembunuhan Kristina Natalia Sitopu yang sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara malah minta dibebaskan dari segala tuntutan dalam pembelaan (pledoi) nya.

Edward Banner, kuasa hukum Welly dalam pembelaannya di persidangan yang dipimpin hakim ketua Thomas Tarigan mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, tidak terbukti ada pertengkaran terdakwa dan korban sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan saksi dari tetangga di persidangan.

"Hal mana BAP dan dakwaan terdakwa adalah cerita rekayasa penyidik atau Polisi," kata Edward.

Selain itu, dalam fakta yang terungkap di persidangan tidak terbukti bahwa gunting stainless sebagai alat untuk membunuh korban. Karena alat bukti leburan besi yang dianggap leburan gunting stainless yang dihadirkan di persidangan adalah serpihan besi berkarat yang terdiri dari banyak serpihan yang tidak dapat dipastikan sebagai gunting stainless.

"Di persidangan, terungkap dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang memberatkan terdakwa dan tidak ada satupun saksi yang melihat langsung atau mendengar saat terjadinya pembunuhan," ungkap Edward.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, terdakwa hanya terkena sial saja tinggal satu kos-kosan dengan pembunuh sesungguhnya yang merupakan psikopat yang saat ini berkeliaran bebas. Untuk itu, penasehat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

"Minta terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh JPU sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP dan mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Soesanto menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Diketahui, Kepolisian Sektor Sagulung, yang dibantu oleh Buser Polresta Barelang, langsung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Kapolsek Sagulung, AKP Edy Buche mengatakan, pelakkunya adalah Welly Indra Jaya Purba (22), yang juga pacar korban.

Adapun motif pembunuhan, sementara diduga karena pelaku yang terus didesak menikahi Kristina yang sudah hamil muda namun pelaku tidak bertanggung jawab.

Informasi yang diperoleh dari teman satu kos korban juga, korban dan pacarnya Welly yang kemudian menghabisi nyawanya, sudah tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan.

"Mereka kumpul kebo, belum ada ikatan pernikahan," ujarnya teman satu kos korban, Jumat (31/5/2013).

Seperti diketahui, Welly juga merupakan orang pertama menemukan korban hingga melaporkan penemuan Kristina yang sudah meninggal.

"Tolong....pacar saya bunuh diri," teriak dia kepada Harianja boru Hutauruk, pemilik kos di Ruko Citra Mas blok A/9 lantai II Sagulung.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Welly hendak bertandang ke kamar kos-kosan korban. Namun saat tiba di kamar kosan Kristina yang berada di pojok deratan kamar kos lainnya, pintu kamar Kristina tak terkunci seperti biasa.

"Saya masuk, dan melihat sudah begitu (posisi tak bernyawa) kondisinya makanya saya langsung minta bantuan," kata Welly gemetar.

Editor: Dodo