Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Kasus Narkoba Sopir Ketua DPRD Kepri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 02-04-2014 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang hari ini mengirim berkas tahap pertama (P-18) kasus narkoba jenis shabu atas nama Dy, yang tak lain merupakan supir Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/4/2014).

"Hari ini berkas Dy sudah kirim ke kejaksaan, sebagai proses tahap satu," kata Ajun Komisaris Soeharnoko, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.

Dia mengatakan pengiriman berkas kejaksaan , diharapkan tidak mendapatkan kendala,  dan segera kelar kasusnya agar bisa disidang sebab sejauh ini polisi sudah memiliki sejumlah barang bukti yang menyatakan Dy bersalah.

"Semoga saja berkas tidak ada yang salah hari ini, agar prosesnya Dy berjalan sesuai dengan waktunya untuk disidangkan ke kejaksaan," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan mobil dinas Ketua DPRD Kepri nomor polisi BP 2 dan diganti menjadi BP 88 NR itu, DY dan CC membawa  bong kaca yang di dalamnya masih ditemukan serpihan sabu, plastik dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka ditangkap sekitar 13.30 WIB pada Rabu (19/2/2014), ketika CC membawa mobil Fortuner BP 88 NR warna hitam untuk menjemput Dy di Jalan Basuki Rahmat, depan Grapari Telkomsel.

Saat ditangkap, Dy mengeluarkan tas merek Apple yang berisi bong bekas shabu dan lainnya. Sementara CC yang ditangkap dilokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat polisi menyambangi rumahnya di Perumahan Bumi Intan Sari nomor 9,polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu, sendok bekas shabu,1 buah botol plastik merek Fanbo  bekas diisi shabu dan lainnya.

Editor: Dodo