Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sengketa Dana Bergulir, Zaiki' Tundukkan' Dinas PMPK-UKM Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 02-04-2014 | 14:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam (PMPK-UKM) kalah dalam sidang sengketa dana bergulir yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Rabu (2/4/2014) pagi.

Sidang dengan penggugat warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Zaki Setiawan tersebut digelar di gedung Graha Kepri.

Arifuddin Jalil selaku ketua majelis mengatakan dimenangkannya Zaki dalam sengketa informasi ini sudah sesui ketentuan, mengingat adanya ketidakpuasan penggugat atas tidak ditanggapinya sebagaimana diminta permohonan dokumen pemohon dan penerima dana bergulir di Dinas PMPK-UKM Batam.

"Kita memenangkan penggugat karena berdasarkan keterbukaan informasi publik ini sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, dimana baik dari instansi mana saja boleh meminta informasi," ujar Arifuddin saat dihubungi BATAMTODAY.COM.

Sesuai UU nomor 14 tahun 2008 baik instansi dan masyarakat kalangan mana saja boleh meminta informasi yang diinginkan, namun apabila informasi publik ditutup-tutupi maka\ seperti Dinas PMPK-UKM sudah menyalahi aturan tersebut.

"Dana bergulir ini kan dari APBD yaitu dana publik, harusnya PMPK- UKM terbuka baik dari siapa saja dan boleh diakses oleh publik baik dari peneria dana kecuali alamat
penerima dana tersebut," ujarnya.

Zaki saat dihubungi melalui ponsel mengatakan dirinya mengajukan sidang lantaran tidak adanya transparansi informasi pemohon dan penerima dana bergulir.

Dinas PMPK UKM tidak memberikan informasi sebagaimana diminta atas permintaan salinan dokumen dana bergulir tahun anggaran 2012 dan 2013 begitupun dengan permintaan salinan dokumen penerima dana bergulir juga ditanggapi tidak sebagaimana diminta.

"Persoalan ini akhirnya menjadi sengketa informasi setelah tidak adanya tanggapan atas surat keberatan yang telah saya sampaikan ke Wali Kota Batam terkait permintaan informasi tersebut," ujarnya.

Zaki menyayangkan Dinas PMPK UKM enggan memberikan data tersebut ditengah semakin meningkatnya alokasi dana bergulir.

"Makanya saya menempuh jalur sidang KIP Kepri sebagai masyarakat kita ingin turut mengontrol dan melakukan pengawasan program dana bergulir di Batam apakah sudah tepat sasaran dan diberikan sesuai ketentuan," ujar Zaki.

Atas putusan tersebut, kata Zaki, Dinas PMPK-UKM Kota Batam maupun dinas yang lain harus ada keterbukaan informasi publik, baik masyarakat maupun pers yang ingin mengetahu informasi tersebut.

"Atas putusan itu tergugat PMPK-UKM diberikan waktu sebanyak 14 hari untuk berpikir apakah mau banding atau tidak," pungkasnya.

Editor: Dodo