Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Wawako Tanjungpinang Berpeluang Bebas dari Jerat KDRT
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 02-04-2014 | 10:10 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KDRT.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang memastikan akan membebaskan MA, anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang, dari jerat hukum jika ada surat perjanjian perdamaian antara yang bersangkutan dengan istrinya, Sy. Selain itu, Sy juga harus mencabut laporannya.

"Kita akan bebaskan yang bersangkutan dari jerat hukum jika istrinya sudah mencabut laporan dan memberikan kita surat pernyataan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista, Rabu (2/4/2014).

Menurut Oxy, alasan pelepasan status MA dari tersangka dan diperbolehkan dicabutnya laporan mengingat Sy, istrinya, tidak dianiaya dengan kejam. Selain itu, terungkap jika dari hasil pemeriksaan polisi bahwa penganiayaan itu dipicu oleh emosi sesaat.

Kedua belah pihak juga mengaku khilaf dan menyayangkan sikapnya yang egois dan memilih menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan menggunakan jalur kekeluargaan. "Pengakuan terlapor, dia hanya menampar istrinya lantaran berbicara kasar dengannya dan terjadi miskomunikasi antara keduanya," terang Oxy.

Diberitakan sebelumnya, anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial Sy.

Untuk meredam pemberitaan kasus tersebut, MA pun mengumpulkan sejumlah wartawan di Tanjungpinang dan meminta agar kasusnya tak diberitakan lagi.

"Intinya dia (MA-red) meminta media, agar tidak lagi menulis kasus KDRT yang menjeratnya sebagai tersangka. Karena menurutnya, isteri yang sebelumnya melaporkan dirinya sudah mencabut laporan penganiayaan dan KDRT-nya di Polisi," kata salah seorang wartawan media harian di Tanjungpinang, Kamis (27/3/2014).

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista membantah keterangan MA yang menyatakan kalau laporan kasus KDRT yang menetapkanya sebagai tersangka dicabut atau tidak dilanjutkan.

"Tak benar itu, sampai saat ini mana ada pencabutan laporan. Korban atau isteri yang bersangkutan tidak mau mencabut LP-nya, dan kasus itu terus kita lanjutkan," kata Oxy.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka. Hal itu didasarkan fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi dan korban. MA sendiri secara terus terang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA kita sudah periksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," jelas Oxy. (*)

Editor: Roelan