Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiba di Bandara RHF Tanjungpinang

Tersangka Korupsi Alkes Anambas Langsung Diboyong ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-04-2014 | 08:48 WIB
koruptor alkes tangkap.jpg Honda-Batam
Tersangka Yuni digelandang ke mobil sebelum dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widianto, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas, langsung dijemput dari pesawat dan diboyong ke Kejaksaan Tinggi Kepri menggunakan mobil operasional, begitu tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Dengan menggunakan jilbab dan jaket biru, tersangka yang tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta, langsung dikawal Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Tinggi Kepri keluar dari ruang VVIP Terminal Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (2/4/2014) sekitar pukul 7.00 WIB.

Saat tiba di Bandara RHF Tanjungpinang, Yuni terlihat hanya seorang diri dan diapit dua orang dari tim Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, yang turut dalam tim penangkapan, mengatakan pihaknya terpaksa menggunakan pesawat membawa tersangka dari Jakarta, pascapenangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.15 WIB di rumah wanita ini, Jalan Gunung Harum RT 01/RW 14 Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (1/4/2014).

"Untuk keterangan lebih lanjutnya, nanti kita konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kepri aja," kata Yulianto.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan Yuni dilakukan atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kepri dengan Kejaksaan Agung RI.

Yuni merupakan Direktur CV Intan Diantika, dalam pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan Kabupaten Anambas dengan alokasi dana Rp3,5 miliar dari APBD setempat, yang ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sofiyan dan PPTK dr. Tajri.

Namun saat penetapan tersangka, Yuni sempat melarikan diri dan buron hingga ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri ‎masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Dodo