Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Narkoba di Rutan Tanjungpinang, Empat Tahanan Wanita Ini Dijadikan Tersangka
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 01-04-2014 | 15:35 WIB
Akp_suharnoko_kasat_narkoba.jpeg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang yang menggunakan narkoba, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Kita tetapkan empat orang napi dan tahanan Rutan itu sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, Selasa (1/4/2014).

Keempat tahanan itu sempat berpesta narkoba di dalam Rutan pada Selasa (25/3/2014) pagi lalu. Adapun keempat nama-nama pelaku di antaranya Lie Tji Hong alias Cece, Rs, Em, dan dan FS.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu bermula saat petugas Rutan melakukan razia di kamar blok melati -blok tahanan wanita- pada Rabu (26/3/2014) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas Rutan menemukan 0,30 gram sabu dari saku celana milik Rs. Menurut pengakuan Rs, barang haram tersebut didapat dari Cece yang baru satu hari menghuni kamar tahanan setelah dititipkan pihak kejaksaan.

"Rs mengakui dapat barang haram tersebut dari Cece, lantas Cece dapat dari siapa ini sedang kita dalami saat ini," katanya.

Dari hasil tes urin, imbuh Suharnoko, ketiga tahanan perempuan itu positif menggunakan sabu, sedang satu orang yakni FS, negatif. Sementara itu sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga batang pipet bening, satu batang pipet kaca sisa sabu, dua buah sumbu yang sudah dimodifikasi, dan satu botol plastik minuman tonik.

Akibat perbuatnya, Rs yang sudah divonis sudah menjalani tahanan selama satu tahun itu diancam pasal 114 jo112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara Cece, yang prosesnya baru sebatas pelimpahan ke kejaksaan, akan ditambah pasal yang dikenakan di antaranya pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk Em dan FS, yang sudah satu tahun menjalani vonis hakim, diancam dengan pasal 127 jo 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan